KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi selama tahun 2025. Dari ribuan laporan itu, ada laporan gratifikasi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat hadiah dari peserta magang.
"KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam detikNews Jumat (2/1/2026).
Baca juga: Freshgrad Simak! Ini Formula Baru UMP 2026 |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi berupa baju, botol minum hingga parfum. Namun, Budi tidak mengatakan berapa banyak PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang.
"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," ujarnya.
Dia mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Kemnaker agar peserta magang tidak memberikan barang ke PNS. Dia berharap hal itu dapat mencegah potensi korupsi.
"Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemeneker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini," tuturnya.
Apa Itu Gratifikasi?
Menurut laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Aturan ini tercatut dalam:
Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor.31/1999 Jo Undang-Undang No.20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12C Ayat (1) Undang-Undang No.31/1999 Jo Undang-Undang No. 20 /2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK. 09 / 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di LingkunganKementrian Keuangan.
Seorang penerima gratifikasi bisa didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Namun, seseorang yang melaporkan tindak gratifikasi kepada KPK tidak akan dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1).
Penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi adalah:
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Duta Besar
Wakil Gubernur
Bupati / Walikota dan Wakilnya
Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
Pimpinan Bank Indonesia.
Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
Jaksa
Penyidik.
Panitera Pengadilan.
Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
Pegawai Negeri
Pegawai pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitutsi
Pegawai pada Kementrian/Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pegawai pada Kejaksaan Agung
Pegawai pada Bank Indonesia
Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
Pegawai pada Perguruan Tinggi
Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
Pimpinan dan pegawai pada Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekkab dan Sekmil
Pegawai pada BUMN dan BUMD
Pegawai pada Badan Peradilan
Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II
(nir/nwk)











































