×
Ad

Mau Mundur dari Magang Nasional 2025? Begini Cara dan Sanksinya, Catat!

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 09 Des 2025 10:00 WIB
Ilustrasi Mengundurkan Diri. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Pelaksanaan Magang Nasional 2025 telah berjalan sejak Oktober kemarin. Memasuki batch 3, bagaimana jika pemagang ingin mundur dari Magang Nasional 2025?

DalamInstagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker,pemagang bisa mengajukan pengunduran diri dari Magang Nasional 2025. Langkahnya juga cukup singkat,pemagang hanya perlu mengirimkan surat pengunduran diri kepada operator dan mentor perusahaan.

Lebih lengkapnya, simak langkah mengundurkan diri dari Magang Nasional 2025 berikut.

Langkah Mengundurkan Diri dari Magang Nasional 2025

1. Peserta magang menghubungi operator dan mentor perusahaan atau instansi dengan mengirimkan surat pengunduran diri.

2. Perusahaan yang telah menerima surat pengunduran diri dari peserta magang wajib mengisi form sebagai berikut:

https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta

3. Dalam form tersebut, perusahaan wajib mengisi nama perusahaan, alamat perusahaan, identitas operator perusahaan, dan pilihan apakah peserta mengundurkan diri atau diberhentikan.

4. Setelah itu, form juga akan meminta surat pengunduran diri peserta magang.

5. Pastikan seluruh dokumen jelas, lengkap dan menggunakan identitas yang sesuai dengan data di sistem.

Peserta Magang Nasional yang Mengundurkan Diri Bisa Kena Blacklist

Namun setelah mengajukan diri, peserta magang bisa di-blacklist dari Magang Nasional batch selanjutnya. Aturan tersebut disampaikan oleh pihak Kemnaker.

"Peserta yang sudah pernah diterima magang tidak dapat mendaftar kembali di batch selanjutnya. Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang sudah diterima namun mengundurkan diri yaa," tulis pihak Kemnaker dalam Instagram @kemnaker.

Ketentuan Magang Nasional

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, pendaftar magang harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Nah itulah informasi mengenai langkah pengunduran diri dari Magang Nasional 2025. Semoga membantu, ya.



Simak Video "Video Rencana Aturan Kemnaker untuk Ojol: THR & Jadi Pekerja Bukan Mitra"

(nir/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork