×
Ad

Sumatera Dilanda Banjir, Pakar: Kerusakan Hutan Memperparah Dampak

Fahri Zulfikar - detikEdu
Minggu, 30 Nov 2025 13:00 WIB
Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Jakarta -

Pray for Sumatera menggema usai banjir bandang dan longsor melanda beberapa wilayah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sejak 24 November 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, korban jiwa di tiga provinsi telah mencapai sedikitnya 303 orang dan lebih dari 200 lainnya masih hilang.

Bencana ini menuai sorotan berbagai pihak terutama setelah banjir membawa gelondongan kayu, bahkan hingga ke laut. Gelondongan kayu terbawa banjir di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga, juga di Padang.

Dosen Program Studi Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr Heri Andreas, ST, MT, dari Kelompok Keahlian Sains Rekayasa dan Inovasi Geodesi, mengatakan bahwa selain faktor cuaca dan siklon, kerusakan hutan yang menjadi serapan air turut memperparah dampak banjir.

"Saat presipitasi turun, sebagian air meresap ke dalam tanah (infiltrasi), sementara sisanya mengalir di permukaan sebagai runoff. Proporsi antara keduanya sangat bergantung pada tutupan lahan dan karakteristik tanah," katanya, dikutip dari laman ITB, Minggu (30/11/2025).

Ia menjelaskan, kawasan dengan tutupan vegetasi alami seperti hutan dan rawa memiliki kemampuan serapan air yang jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah yang telah berubah fungsi menjadi permukiman, perkebunan, atau area terbuka tanpa vegetasi. Ketika kawasan tersebut mulai hilang, maka kemampuan menyerap menurun signifikan dan menyebabkan peningkatan pelepasan air hujan yang jauh lebih besar.

"Ketika kawasan penahan air alami hilang, wilayah tersebut kehilangan kemampuan menahan limpasan. Akibatnya, hujan yang turun langsung mengalir cepat ke sungai dan memicu banjir," lanjutnya.

Rusaknya Hutan yang Berubah Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit

Sebuah studi yang terbit di IOP Science pada 1 Februari 2019 oleh Kemen G Austin, dan kawan-kawan, menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit menjadi faktor terbesar deforestasi atau hilangnya tutupan hutan secara permanen.

Studi tersebut menyelidiki penyebab deforestasi di Indonesia setiap tahun antara tahun 2001 dan 2016. Para peneliti menganalisis menggunakan data tahunan tentang hilangnya tutupan hutan dan citra resolusi tinggi yang tersedia di Google Earth.

Menurut hasil analisis, deforestasi terbesar pada periode tersebut terjadi di Sumatera disusul Kalimantan dengan lebih dari 40 persen (dari deforestasi nasional).

"Tingkat deforestasi yang tinggi dan terus meningkat selama tahun 2001-2016, yang mengakibatkan emisi GRK yang besar dan membahayakan jasa ekosistem yang berharga. Deforestasi ini sebagian besar terjadi di pulau-pulau besar Sumatera (47% dari deforestasi nasional) dan Kalimantan (40% dari deforestasi nasional)," papar peneliti.

Peneliti menyebut, perkebunan kelapa sawit menjadi pendorong tunggal terbesar deforestasi, yang mengakibatkan 23% (90% CI 18%-25%) deforestasi secara nasional.

Deforestasi yang disebabkan oleh perkebunan kayu mencapai puncaknya pada 2010-2012. Sementara deforestasi yang disebabkan oleh perkebunan skala besar lainnya meningkat menjelang akhir 2016.

Sementara itu, Global Forest Watch mencatat, dari 2001 sampai 2024, Indonesia telah kehilangan tutupan pohon yang menjadi penyebab deforestasi. Tutupan pohon mencakup vegetasi dengan tinggi lebih dari lima meter di sebuah area.

Presiden Ingin Menambah Penanaman Kelapa Sawit

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN pada akhir Desember 2024 lalu, Presiden Prabowo sempat mengatakan akan menambah penanaman kelapa sawit. Menurutnya, untuk menambah kelapa sawit tak perlu takut membahayakan.

Ia menyebut, kelapa sawit sama-sama pohon, karena bisa menyerap karbon dioksida.

"Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan," ucapnya di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu.

"Namanya kelapa sawit ya pohon, iya kan, benar enggak. Kelapa sawit itu pohon, ada daunnya kan, ya oksigen dia keluarkan, dia menyerap karbon dioksida," imbuhnya.

Penyataan ini pun menuai kritik di kalangan akademisi. Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) Prof Budi Setiadi Daryono, M Agr Sc, Ph D, menolak keras upaya penambahan perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, perkebunan kelapa sawit akan mengancam kerusakan hutan dan biodiversitas.

"Kami menolak keras rencana Presiden tersebut. Banyak riset menyatakan di kawasan perkebunan sawit tidak mampu menjadi habitat satwa liar dan hampir 0% keragaman hayati berkembang di perkebunan sawit," kata Budi Daryono pada 10 Januari 2025, dikutip Minggu (30/11/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kelapa sawit termasuk monokultur, yang memiliki sistem perakaran dangkal sehingga tidak bisa menyerap dan menahan air hujan. Selain itu, wilayah monokultur ternyata rentan meningkatkan konflik satwa liar dengan manusia, sehingga berdampak berkurangnya populasi satwa liar yang dilindungi oleh UU seperti orang utan, gajah, badak dan harimau Sumatera.

"Flora dan fauna yang dilindungi semakin berkurang karena deforestasi akibat pembukaan perkebunan sawit," tambahnya.

Alih-alih menambah lahan sawit yang bisa merusak hutan, pakar menekankan bahwa presiden seharusnya menjalankan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin baru dan Penyempurnaan tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Menurutnya, dari Inpres tersebut, seluas 66, 2 juta ha hutan alam dan lahan gambut atau seluas negara Prancis dapat diselamatkan dari kerusakan. Pemerintah juga harus konsisten dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

"Secara tegas sudah ada peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya menyebutkan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/2021 yang menyatakan bahwa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan," terang Budi Daryono.



Simak Video "Video: Permintaan Maaf Prabowo Baru Bisa Perbaiki 16 Ribu Sekolah"

(faz/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork