×
Ad

Kata Pakar soal Bullying Anak: RI Perlu UU Antiperundungan

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 30 Nov 2025 06:00 WIB
Ilustrasi anak korban perundungan Foto: iStock
Jakarta -

Dunia pendidikan Indonesia kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan seiring meningkatnya kasus perundungan (bullying). Kondisi ini selayaknya menjadi perhatian serius semua kalangan.

Hanya saja, menurut Profesor Hukum Pidana Anak dari Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Nurini Aprilianda, SH, MHum, Indonesia belum punya undang-undang anti-bullying yang komprehensif.

Ia menilai perlu aturan lebih terpadu, walaupun unsur-unsur bullying sudah diatur dalam sejumlah regulasi seperti UU Perlindungan Anak (Pasal 76C, 76D, 80, 81); Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023; dan KUHP (UU 1/2023).

Bullying Dapat Dipidana, Meski Tidak Ada Luka Fisik

Menurut Prof Nurini, UU Perlindungan Anak menempatkan perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan pada anak. Pendekatan hukum ini fokus pada upaya melindungi korban, memulihkan kondisi psikologisnya, dan pertanggungjawaban pelaku di bawah umur.

"Di sini, bullying dapat dipidana meskipun tidak menimbulkan luka fisik, karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis, perundungan sistematis, dan ancaman yang merusak tumbuh kembang anak," ujarnya melalui keterangan yang diterima, ditulis Sabtu (29/11/2025).

Di sisi lain, ia menjelaskan UU ITE hanya berlaku apabila bullying terjadi di ruang digital, misalnya lewat penyebaran ancaman, doksing, penghinaan, atau konten yang merendahkan martabat korban. Pengaturannya lebih teknis dan menekankan bukti elektronik dan rekam jejak digital.

Dikarenakan sifatnya lex specialis, UU ITE memberi instrumen khusus untuk menghadapi cyberbullying yang tidak selalu bisa dijangkau KUHP atau UU Perlindungan Anak.

Perlu UU Anti-Bullying Nasional

Prof Nurini menegaskan perlu UU anti-bullying nasional. Ia menyebut banyak akademisi dan praktisi menyarankan hal ini.

"Karena itu, banyak akademisi dan praktisi menyarankan perlunya UU anti-bullying nasional, yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban sekolah dan orang tua," tegasnya.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum UB itu turut menyorot peningkatan literasi masyarakat perihal modus kejahatan dan penerapan teknologi keamanan berbasis komunitas seperti panic button dan CCTV, amat perlu diterapkan untuk mengurangi kasus perundungan.



Simak Video "Video: Ortu Harus Peka! Ini Tanda-tanda Anak Diduga Jadi Korban Bullying"

(nah/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork