- Urutan Golongan dan Pangkat PNS Golongan I (Juru) Golongan II (Pengatur) Golongan III (Penata) Golongan IV (Pembina)
- Pangkat PNS Sesuai Latar Belakang Pendidikan Lulusan SD Lulusan SMP Lulusan SMP Kejuruan Lulusan SMA/SMK/Diploma I Lulusan Diploma II Lulusan SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) Lulusan Sarjana Muda/D-III Lulusan Sarjana (S1)/D-IV Lulusan S-2/Profesi Dokter/Apoteker/Ners Lulusan S-3 (Doktor)
- Urutan Gaji PNS Berdasarkan Pangkatnya Golongan I (Juru) Golongan II (Pengatur) Golongan III (Penata) Golongan IV (Pembina)
Kabar mengenai naiknya gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 belum menemui titik terakhir. Menteri Keuangan Purbaya mengatakan, potensi gaji PNS naik selalu ada, tapi belum tahu pastinya.
"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tahu," singkat Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025) lalu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Juni 2025. Namun, ini baru rencana yang belum bisa dipastikan realisasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Nominal gaji disesuaikan dengan golongan dan pangkat yang berbeda-beda.
Berikut ini urutan pangkat PNS dan gajinya.
Urutan Golongan dan Pangkat PNS
Mengutip data resmi dari BKN yang memuat daftar pangkat dan golongan ruang dari golongan I sampai IV:
Golongan I (Juru)
Ia (Juru Muda)
Ib (Juru Muda Tingkat I)
Ic (Juru)
Id (Juru Tingkat I)
Golongan II (Pengatur)
IIa (Pengatur Muda)
IIb (Pengatur Muda Tingkat I)
IIc (Pengatur)
IId (Pengatur Tingkat I)
Golongan III (Penata)
IIIa (Penata Muda)
IIIb (Penata Muda Tingkat I)
IIIc (Penata) β IIId (Penata Tingkat I)
Golongan IV (Pembina)
IVa (Pembina)
IVb (Pembina Tingkat I)
IVc (Pembina Utama Muda)
IVd (Pembina Utama Madya)
IVe (Pembina Utama)
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu? |
Pangkat PNS Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Lulusan SD
Golongan terendah: I/a
Golongan tertinggi: II/a
Lulusan SMP
Golongan terendah: I/c
Golongan tertinggi: II/c
Lulusan SMP Kejuruan
Golongan terendah: I/c
Golongan tertinggi: II/d
Lulusan SMA/SMK/Diploma I
Golongan terendah: II/a
Golongan tertinggi: III/b
Lulusan Diploma II
Golongan terendah: II/b
Golongan tertinggi: III/b
Lulusan SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa)
Golongan terendah: II/b
Golongan tertinggi: III/c
Lulusan Sarjana Muda/D-III
Golongan terendah: II/c
Golongan tertinggi: III/c
Lulusan Sarjana (S1)/D-IV
Golongan terendah: III/a
Golongan tertinggi: III/d
Lulusan S-2/Profesi Dokter/Apoteker/Ners
Golongan terendah: III/b
Golongan tertinggi: IV/a
Lulusan S-3 (Doktor)
Golongan terendah: III/c
Golongan tertinggi: IV/b
Urutan Gaji PNS Berdasarkan Pangkatnya
Berdasarkan publikasi yang dilaporkan di situs resmi Kemenkeu, berikut rentang gaji pokok bulanan untuk masing-masing golongan PNS.
Golongan I (Juru)
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II (Pengatur)
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III (Penata)
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV (Pembina)
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Angka-angka di atas merupakan besaran gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan atau fasilitas lainnya. Kebijakan gaji bisa mengalami pembaruan bergantung pada kebijakan pemerintah.
(faz/faz)











































