Presiden Prabowo telah mengubah beberapa program kerja 2025. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 30 Juni 2025.
Salah satu yang diubah Presiden adalah rencana kenaikan gaji aparatur negara. Prabowo menambahkan poin kenaikan pejabat negara dalam program kerja terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASN Guru dan Dosen Termasuk
Berdasarkan lampiran beleid tersebut, pada poin keenam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, tertulis kenaikan gaji bakal diberlakukan untuk ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang sebelumnya, tidak tertulis ada kenaikan pejabat negara.
Pada poin keenam tertulis gaji ASN guru dan dosen termasuk yang dinaikkan.
"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," jelas poin tersebut, dikutip dari detikFinance.
Pada Agustus kemarin, Prabowo tidak menyinggung kenaikan gaji PNS dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR. Menteri Sekretaris negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat itu mengatakan kenaikan gaji PNS tidak disampaikan dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, yang artinya tidak ada rencana kenaikan gaji.
"Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada," ujar Mensesneg kepada wartawan di Gedung DPR RI pada Jumat (15/8/2025) tempo hari.
Terkait rencana Program Hasil Terbaik Cepat, di samping kenaikan gaji ASN, Presiden juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk ke dalam salah satu program.
Prabowo turut menambahkan target rasio penerimaan negara sampai 23% terhadap PDB. Pada aturan lama, hanya ditulis optimalisasi penerimaan negara.
Simak apa saja 8 Program Hasil Terbaik Cepat!
Daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat
- Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.
- Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
- Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
- Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Pada regulasi sebelumnya, hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara.
(nah/nwk)