Tunjangan Profesi Guru Belum Juga Cair? Cek Penjelasannya di Sini

Antara - detikEdu
Selasa, 14 Okt 2025 14:00 WIB
Ilustrasi TPG. (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Sejumlah guru di berbagai daerah masih belum menerima tunjangan profesi guru triwulan (TPG) 2025 triwulan III. Apa alasannya?

Seperti diketahui, pencairan TPG 2025 masih berlangsung untuk periode triwulan III. Adapun pencairan triwulan IV dijadwalkan pada November 2025.

Kendati demikian, sejumlah guru di berbagai daerah masih belum menerima tunjangan mereka. Hal ini berkaitan dengan beragam hal, salah satunya adalah mekanisme baru penyaluran TPG.

Sebelumnya dana disalurkan melalui kas pemerintah daerah, tetapi sekarang pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses birokrasi, memangkas biaya administratif di tingkat daerah, dan meminimalkan risiko potensi pemotongan di jalur distribusi daerah.

Akan tetapi, pencairan TPG 2025 masih belum merata. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam Instagram resminya menjelaskan keterlambatan pencairan TPG berkaitan dengan proses tahapan penyaluran.

5 Tahap Sebelum Penyaluran Dana TPG

Sebelum dana diterima di rekening masing-masing guru, berikut lima tahapan utama yang harus dilalui:

1. Guru Wajib Memastikan Data Dapodik

Guru wajib memastikan data diri mereka telah diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perubahan data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, dan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) harus dimasukkan dengan benar.

Apabila terjadi ketidaksesuaian data, proses validasi dan penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) dapat tertunda.

2. Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen

Tahapan berikutnya adalah verifikasi data guru oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Tanpa verifikasi ini, data guru tidak bisa diproses ke tahap validasi berikutnya.

3. Validasi Data oleh Puslapdik Kemendikdasmen

Puslapdik akan menilai kelayakan penerima tunjangan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Setelah validasi disetujui, Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan akhir. Kemendikdasmen juga menetapkan guru penerima TPG dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana

Dalam tahap ini, data guru penerima dimasukkan ke dalam sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan.

4. Verifikasi DJPK

Setelah menerima surat rekomendasi dari Kemendikdasmen, DJPK akan melakukan verifikasi nilai penyaluran berdasarkan jumlah penerima dan wilayah.

5. KPPN Menerbitkan SPP-SP2D dan Penyaluran TPG

Setelah diverifikasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Tahap ini adalah proses akhir yang memastikan dana TPG dikirim langsung ke rekening pribadi guru penerima di masing-masing wilayah.

Cara Memantau Proses Pencairan TPG

Untuk mengetahui kabar terbaru pencairan tunjangan, para guru dapat memantau status melalui laman Info GTK. Selain itu, para guru juga diimbau untuk memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai.

Apabila terdapat kendala, guru dapat menyampaikan pertanyaan atau laporan melalui operator sekolah, dinas pendidikan daerah, atau formulir pengaduan Kemendikdasmen di https://pengaduan.ult.kemendikdasmen.go.id.



Simak Video "Video: 3 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah"

(nir/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork