Kepala BGN Minta Sekolah Tolak Makanan MBG Tanpa Label Ompreng

ADVERTISEMENT

Kepala BGN Minta Sekolah Tolak Makanan MBG Tanpa Label Ompreng

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 16 Sep 2026 19:30 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono. Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta sekolah untuk menolak makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak disertai label pada setiap ompreng. Ia juga meminta pihak sekolah untuk tidak membagikan makanan MBG tersebut ke siswa.

"Misalnya dapur tidak mencantumkan label. Kalaupun dicantumkan label, labelnya itu misalnya 2 jam setelah diterima. Nah, jadi saya minta kepada Bapak-Ibu kepala sekolah semua untuk disampaikan ke semua guru, bahwa saya minta satu, manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak," ucapnya.

Hal tersebut disampaikan Sudaryono pada siaran Webinar Literasi Gizi bagi Kepala Sekolah di kanal YouTube BGN, Selasa (15/9/2026), diakses Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono juga mengimbau sekolah untuk meminta dapur SPPG agar memberikan label pada setiap ompreng. Jika label hanya diberikan pada sejumlah ompreng saja, atau satu label mewakili beberapa ompreng lainnya, maka ia menekankan makanan MBG tersebut harus ditolak.

ADVERTISEMENT

"Jadi minta untuk dapurnya memberikan label di setiap omprengnya. Kalau tidak di setiap omprengnya atau cuman satu ompreng, 5, 10 ompreng satu label, maka tolak. Nggak mau. Jangan mau. Jadi saya minta kepada Bapak-Ibu kepala sekolah ini harus tegas manakala ompreng MBG yang diberikan tidak setiap ompreng tidak ada labelnya itu untuk ditolak," sambungnya.

Antisipasi Keracunan

Sudaryono menjelaskan, menolak makanan MBG yang tidak disertai label pada setiap ompreng juga bertujuan untuk memastikan keamanan makanan. Label ompreng salah satunya berisi informasi batas waktu konsumsi makanan yang penting untuk menghindari keracunan.

"Beberapa dari kasus luar biasa atau kejadian luar biasa terkait MBG, ada yang keracunan makanan dan lain sebagainya, sebagian besar itu ada yang disebabkan oleh satu, waktu ya, waktu makan yang kemudian bergeser. Jadi tidak dipatuhi," ucapnya.

Pastikan 'Tanggal Expired' Makanan MBG

Sudaryono juga meminta pihak sekolah untuk memastikan pada pihak SPPG tentang pukul berapa batas waktu konsumsi makanan MBG yang diterima.

"Jadi sebenarnya ini kayak semacam expiry date gitu loh ya. Jadi ini karena memang makanan MBG ini makanan fresh, tidak ada pengawetnya, sehingga memang handling-nya harus spesial handling-nya," ucapnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah SPPG hanya menyatakan batas waktu konsumsi adalah 1-2 jam setelah makanan diterima di sekolah. Hal ini dapat memicu masalah lantaran makanan bisa jadi terlambat sampai di sekolah.

"Nanti diterima, diterimanya kesiangan, jadi siang, jadi barangnya sudah rusak. Jadi saya minta kalau ada SPPG atau dapur yang memberikan ompreng MBG-nya itu dilabeli dan ditulisnya itu di 1-2 jam setelah diterima, maka tolong kasih tahu dia, suruh nunjukin jam berapa batas maksimal dimakannya, bukan 1-2 jam setelah diterima. Karena 1-2 jam setelah diterima itu nggak jelas jamnya berapa," ucapnya.



(twu/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads