Pencairan Tunjangan Profesi Guru dijadwalkan cair pada November 2025. Bagaimana cara ceknya?
Diketahui, pemerintah telah menjadwalkan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV pada November 2025. Untuk mengecek status pencairan, guru bisa melihat melalui dashboard InfoGTK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laman tersebut, guru dapat melihat apakah datanya sudah valid, apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, dan apakah tunjangan siap ditransfer.
Bagi guru yang belum mengecek statusnya, bisa langsung mengunjungi dashboard Info GTK untuk memastikan semua data sudah benar dan TPG November 2025 siap cair.
Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025
Sebelum memastikan apakah tunjangan profesi sudah cair, guru perlu mengecek status SKTP dan validitas datanya melalui layanan resmi GTK. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
- Isicaptcha untuk verifikasi
- Klik Log In
- Setelah berhasil masuk, cek seluruh data pribadi dan kepegawaian yang muncul di dashboard
- Bila ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah agar dapat diperbaiki lewat sistem Dapodik
- Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru
- Cek status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Jika statusnya valid dan SKTP sudah terbit, maka tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Cara Mencairkan Tunjangan Profesi Guru
Menurut laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Mekanisme ini berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah.
Sebelum dana TPG ditransfer, guru penerima wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru. Data yang harus diperiksa kembali mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan gaji pokok. Pembaruan data dilakukan bersama operator sekolah, lalu disinkronkan dengan data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD di daerah masing-masing.
Setelah proses di sekolah selesai, data guru akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tahap berikutnya, data tersebut divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Jika dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK.
Pada tahap akhir, data guru yang lolos verifikasi direkomendasikan oleh SIMBAR untuk kemudian diproses sebagai penerima pembayaran oleh Kementerian Keuangan. Setelah seluruh tahapan selesai, dana TPG November 2025 akan langsung masuk ke rekening guru, tanpa memerlukan prosedur pencairan manual seperti sebelumnya.
Nominal Tunjangan Profesi Guru November 2025
Menurut unggahan Instagram resmi @kemendikdasmen, nominal Tunjangan Profesi Guru mengacu pada ketentuan resmi Kemendikdasmen yang disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru. Berikut rincian nominalnya.
- Guru ASN Daerah (ASND)
Guru ASN daerah menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, lalu dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Besarannya mengikuti gaji pokok sesuai regulasi terbaru yang berlaku bagi ASN. - Guru Non-ASN
Untuk guru non-ASN, pemerintah menetapkan besaran TPG tetap yaitu Rp 2.000.000 per bulan. Jika dihitung setahun, totalnya mencapai Rp 24.000.000. - Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing akan menerima TPG dengan nominal setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Nilainya dapat berbeda pada setiap guru tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.
(nir/twu)











































