Sembako Apa Saja yang Diberikan pada Antrean KJP Pasar Jaya? Ini Rinciannya

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 08 Okt 2025 12:30 WIB
Antrean KJP Pasar Jaya. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pendaftaran antrean KJP Pasar Jaya dari Pemprov DKI telah dibuka. Lalu, apa saja sembako yang akan didapat dari program tersebut?

Seperti diketahui, PemprovDKI Jakarta telah meluncurkan program pangan bersubsidi melaluiKJP Pasar Jaya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat tertentu.

Untuk mengikuti antrean KJP Pasar Jaya, seseorang haruslah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta, dan/atau memenuhi syarat-syarat lainnya.

Namun sebelum masuk ke syarat antrian KJP Pasar Jaya, apa saja sembako yang akan didapat dari program tersebut?

Sembako yang Diberikan pada Antrean KJP Pasar Jaya

Berdasarkan laman resmi Pemprov Jakarta, sembako yang diberikan pada antrean KJP Pasar Jaya adalah sebagai berikut:

Daging sapi per 1 kg Rp 35.000
Daging ayam per ekor Rp 8.000
Telur ayam per 1 tray Rp 30.000
Beras per pak atau 5 kg Rp 30.000
Susu per 1 karton (isi 24 pcs @ 200 ml) Rp 30.000
Ikan kembung per 1 kg Rp 13.000

Pendaftaran antrean KJP Pasar Jaya dapat diakses secara online mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Kemudian pengambilan barang dilakukan H+1 setelah pendaftaran.

Adapun pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00 sampai 17.00 (disesuaikan dengan stok yang tersedia). Lantas, bagaimana cara mengikuti antreanKJP Pasar Jaya?

Syarat Antrian KJP Pasar Jaya

Penerima KJP Pasar Jaya adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  2. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP
  3. Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  5. Penerima Kartu Anak Jakarta
  6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta
  7. Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat
  8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  9. Guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP

Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya

  1. Kunjungi laman https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau scan QR Code untuk aktivasi pendaftaran tiket antrian.
  2. Isi data berupa wilayah pengambilan, lokasi pengambilan, nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu ATM.
  3. Masukkan kode captcha yang muncul
  4. Centang bagian Disclaimer sebagai persetujuan
  5. Klik tombol "Simpan" atau "Enter"
  6. Setelah proses registrasi data selesai, tiket antrian akan muncul
  7. Download, screenshot, atau cetak tiket antrean sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang

Itulah daftar sembako yang didapat dari antrean KJP Pasar Jaya. Semoga membantu!



Simak Video "Video: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 300 Miliar untuk Bantu UMKM"

(nir/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork