Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti beri tanggapan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjadi tersangka kasus korupsi laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Apa katanya?
Mu'ti menyebut, dirinya mengapresiasi langkah Kejagung dalam menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Penetapan tersangka ini, bagi Mu'ti merupakan otoritas penuh Kejagung.
"Kami tentu saja mengapresiasi langkah kejaksaan yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ungkap Mu'ti dikutip dari detikJateng, Jumat (5/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu'ti berharap seluruh proses penegakan hukum kasus laptop Chromebook berjalan sesuai hukum yang berlaku. Dalam proses pemantauan, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
"Ya itu semua otoritas-otoritas aparatur kejaksaan ya. Semua proses hukum itu berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan semua kita tentu harus mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah," sambung Mendikdasmen lagi.
Melansir dari laman MARI News Mahkamah Agung, asas praduga tak bersalah menyatakan seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara hukum. Begitu juga dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Mu'ti.
"Jadi seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi semuanya proses hukum berjalan," tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu lagi.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Pada kasus tersebut, suami Franka Makarim itu dinyatakan memiliki peran vital.
Bahkan, pembahasan pengadaan laptop sudah dilakukan sebelum Nadiem resmi menjadi menteri melalui grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team".
Kasus yang bergulir sejak Mei 2025 itu, berujung dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Supriatna.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kerugian yang timbul dalam kasus ini diperkirakan hampir Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 1,98 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(det/pal)