Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ini Perjalanan Kasusnya

ADVERTISEMENT

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ini Perjalanan Kasusnya

Devi Puspitasari - detikEdu
Kamis, 04 Sep 2025 16:28 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim memakai rompi tersangka Kejaksaan Agung Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Dengan begitu, Nadiem jadi tersangka kelima dalam kasus korupsi ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Supriatna membenarkan hal ini. Ia menyatakan Nadiem yang disebut dengan inisial NAM menjadi tersangka baru.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan dikutip dari detiknews, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini, keempatnya adalah:

ADVERTISEMENT

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar telah membeberkan kronologi lengkap terkait kasus ini. Lebih rinci, kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD sampai SMA pada 2020-2022.

Total anggaran untuk proyek tersebut dikutip dari arsip detikEdu adalah Rp 9,3 triliun. Menariknya, proses pembahasan tentang pengadaan laptop ini bahkan ada sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

Pembahasan itu dilakukan di sebuah grup WhatsApp yang dibuat sejak Agustus 2019 dan diberi nama 'Mas Menteri Core Team'. Sedangkan Nadiem baru diangkat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Pada Agustus 2019, tersangka Jurist Tan menghubungi IBAM (tersangka lainya) untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibrahim pun bertugas membantu program TIK Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

Jurist Tan (JS) selaku stafsus Mendikbudristek bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting dan meminta tersangka Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, tersangka Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, dan Ibrahim (IBAM) yang hadir dalam zoom meeting, agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

Qohar menyebut, posisi Jurist tidak memiliki wewenang dan tugas dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan inipun dibahas pada Februari dan April 2020.

Nadiem lantas bertemu pihak Google yakni William dan Putri Datu Alam untuk membicarakan pengadaan TIK. Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google.

Pertemuan itu membicarakan tentang teknis pengadaan TIK di Kemendikburistek menggunakan Chrome OS. Hasil dari pertemuan ditindaklanjuti dengan rapat antar tersangka pada 6 Mei 2020.

Setelah dari rapat itu, pengadaan mulai dilakukan. IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

"Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," tutur Qohar.

"Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua," pungkas Qohar.

Usai keempat tersangka ditetapkan, Nadiem dipanggil dua kali oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama terjadi pada 23 Juni 2025 lalu berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian pemeriksaan kedua berlangsung pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 Jam.

Nadiem juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025. Sampai pada akhirnya hari ini menjadi pemeriksaan ketiga Nadiem dan ditetapkan sebagai tersangka.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads