Pengertian dan Sejarah Pam Swakarsa, Konsep Keamanan Unsur Masyarakat-Pihak Berwajib

ADVERTISEMENT

Pengertian dan Sejarah Pam Swakarsa, Konsep Keamanan Unsur Masyarakat-Pihak Berwajib

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 03 Sep 2025 13:00 WIB
Ilustrasi PAM Swakarsa tahun 1998. (Associated Press)
Foto: Ilustrasi PAM Swakarsa tahun 1998. (Associated Press)
Jakarta -

Istilah Pam Swakarsa muncul ke permukaan setelah muncul instruksi Pam Swakarsa dari pihak TNI. Diketahui, perintah tersebut diterima salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dan beredar di media sosial (medsos).

Dalam surat yang beredar, TNI mengajak ormas ikut serta melaksanakan Pam Swakarsa di seluruh Indonesia. Ormas tersebut juga diminta berkoordinasi dengan satuan TNI di tingkatan masing-masing sebelum melakukan Pam Swakarsa.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menjelaskan instruksi tersebut mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan wilayah. Dia mengatakan keterlibatan ormas bukan berarti mengambil alih peran dari aparat keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di beberapa kota di Indonesia, kekompakan warga masyarakat di lingkungan masing-masing dalam menghalau niat dan upaya sekelompok orang untuk membuat kerusuhan, perusakan dan penjarahan begitu efektif," kata Brigjen Freddy dalam detikNews, dikutip Rabu (3/9/2025).

TNI melalui Aster Panglima TNI mengajak ormas untuk ambil bagian dalam Pam Swakarsa demi membantu pengamanan wilayah. Dia mengatakan ormas dilibatkan untuk menjaga situasi di setiap daerah kondusif.

ADVERTISEMENT

"TNI mendorong partisipasi aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk turut serta menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing melalui kegiatan positif," kata dia.

Pengertian Pam Swakarsa

Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan masyarakat atas kemauan sendiri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berdiri sendiri, elemen masyarakat ini juga bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Konsep Pam Swakarsa sendiri sudah ada sejak zaman kolonial. Waktu itu, masyarakat mengorganisir sistem keamanan mereka sendiri.

Konsep ini berlanjut hingga pasca kemerdekaan. Namun lemahnya legalitas menimbulkan tumpang-tindih. Sistem keamanan yang ini banyak diinisiasi dan dimobilisasi oleh para pemuda yang memandang diri mereka sebagai perwujudan ketertiban dan keamanan.

Menurut Jurnal Bidang Hukum Info Singkat Vol. XIII, No.3/I/Puslit/Februari/2021, TNI mengumumkan agar dalam persoalan keamanan, setiap orang hendaknya mengikuti aturan hukum. Sedangkan pada era Orde Baru dikenal adanya hansip, linmas, dan satgas, yang masing-masing memiliki perbedaan asosiasi.

Beberapa sistem keamanan tersebut berhubungan dengan militer, sementara yang lain dikontrol oleh polisi atau birokrasi pemerintahan. Sistem Pam Swakarsa pun begitu berperan hingga saat ini.

Sejarah Pam Swakarsa

Pasukan Pam Swakarsa secara historis dibentuk jelang sidang istimewa MPR pada 1998. Dikatakan dalam buku Fenomena Kriminologi oleh Dr Drs Irman Syahriar, SH, MHum dan Khairunnisah, SH, MH pembentukan Pam Swakarsa dilakukan melalui Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen tanpa surat perintah atau penetapan penugasan Pam Swakarsa dari Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto kepada Kivlan Zen.

Pembentukan Pam Swakarsa itu dilakukan untuk mengamankan sidang MPR RI pada 10-13 November 1998 dari massa.

Berdasarkan Putusan No.354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen merupakan pihak yang dihubungi Wiranto. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat antara Organisasi Masyarakat Pelajar Islam Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), remaja masjid, serta organisasi masyarakat lain untuk membentuk Pam Swakarsa.

Hasil rapat tersebut adalah terkumpulnya massa untuk Pam Swakarsa sejumlah 30.000 orang yang terbagi menjadi divisi, brigade, batalyon, kompi, regu, dan peleton.

Pasukan Pam Swakarsa lalu bergerak pada 10 November 1998 dan berpencar ke 9 arah untuk mengamankan gedung MPR, jembatan Semanggi, Hotel Century, Stadion Tenis Senayan, Hotel Mulia, Gedung Basket Senayan, Departemen Kehutanan, dan Stadion Utama Senayan,

Namun, kerusuhan pecah dan merenggut korban jiwa dari sisi massa yang kontra sidang istimewa MPR maupun dari Pam Swakarsa. Ditambah lagi terjadi tragedi Semanggi dan jatuh korban dari pihak sipil.

Kemudian, pada 21 November 1998 Pam Swakarsa akhirnya dibubarkan oleh Kivlan Zen setelah sempat didesak pembubarannya oleh Deklarasi Ciganjur.

Aturan Pam Swakarsa

Pam Swakarsa telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal ini menentukan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau, bentuk-bentuk Pam Swakarsa.

Bentuk-bentuk Pam Swakarsa sendiri adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk Pam Swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan pendidikan.

Satuan Pam Swakarsa

Perpolri No. 4 Tahun 2020 menentukan bahwa Pam Swakarsa terdiri atas satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling), serta bisa juga berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal seperti: pecalang di Bali; kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa bhayangkara, dan mahasiswa bhayangkara.

Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal terlebih dahulu memperoleh pengukuhan dari Kepala Korbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah.




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads