Darurat militer merupakan istilah yang sering kali terdengar saat negara sedang menghadapi krisis keamanan yang serius. Akhir-akhir ini, istilah tersebut juga sering terdengar di media sosial.
Jika melihat catatan sejarah, darurat militer bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah pernah menetapkan keadaan darurat militer di Jawa Timur (1946-1960), Timor Timur (1999), dan Aceh (2003-2004). Kebijakan ini memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk bertindak cepat di luar hukum normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa itu darurat militer? Berikut penjelasan darurat militer dan sejarahnya di Indonesia.
Pengertian Darurat Militer
Menurut Fajlurrahman Jurdi dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia, darurat militer adalah tingkatan bahaya yang lebih serius dibanding darurat sipil. Kondisi ini dinyatakan ketika ancaman yang dihadapi tidak dapat ditangani hanya dengan instrumen sipil.
Dalam keadaan darurat militer, seluruh atau sebagian wilayah negara dinyatakan berada dalam penguasaan operasi militer. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman yang membahayakan.
Pelaksanaan darurat militer telah diatur dalam Bab III Perpu No. 23 Tahun 1959. Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi TNI untuk menjalankan operasi militer baik untuk perang maupun selain perang, seperti menghadapi pemberontakan bersenjata atau gerakan separatisme.
PenyebabDitetapkannya Darurat Militer
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959, presiden atau panglima tertinggi angkatan perang berhak untuk menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat militer apabila memenuhi kondisi berikut:
Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia terganggu oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam, sehingga dikhawatirkan sulit ditangani dengan cara biasa.
Terjadi perang, ancaman perang, atau ada kemungkinan wilayah Indonesia dilanggar dengan cara apa pun.
Kehidupan negara berada dalam bahaya, atau muncul tanda-tanda yang dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dampak Darurat Militer
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, status darurat militer membawa sejumlah konsekuensi bagi kehidupan sipil. Berikut rincian dampaknya:
1. Penguasaan Properti dan Objek Vital
Dalam keadaan darurat militer, sarana transportasi sepenuhnya berada di bawah kendali militer. Pasal 23 menyebutkan bahwa pelabuhan, stasiun, lapangan terbang, hingga lalu lintas umum dapat diatur dan dikuasai langsung. Penguasa militer juga berkuasa menyita atau menggunakan gedung, tanah, alat transportasi, bahkan alat produksi milik swasta demi kepentingan umum.
2. Pembatasan Kebebasan Sipil dan Pengerahan Warga
Kebebasan masyarakat dapat dibatasi secara ketat. Pasal 27 mengatur penguasa militer berwenang memberlakukan jam malam, melarang warga keluar rumah pada waktu tertentu, serta membatasi atau membubarkan rapat dan pawai.
3. Kewenangan Penegakan Hukum dan Peradilan Khusus
Penguasa militer juga memiliki kewenangan hukum yang sangat luas. Dalam pasal 26 tertulis jika aparat bisa melakukan penggeledahan terhadap orang, bangunan, dan kendaraan tanpa prosedur normal. Kemudian dalam pasal 32, aparat diperbolehkan menahan seseorang hingga 30 hari jika dianggap membahayakan keamanan.
4. Pengawasan Komunikasi dan Tindakan Luar Biasa
Komunikasi masyarakat akan diawasi oleh pihak berwenang sesuai pasal 31. Sebagai kewenangan paling luas, Pasal 30 memberi hak kepada Penguasa Darurat Militer untuk mengambil "tindakan luar biasa" di luar aturan yang berlaku, selama hal itu dianggap perlu demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Itulah pengertian dan sejarah darurat militer di Indonesia. Semoga menambah wawasan!
(nir/nah)