Aliansi BEM UI Kecam Tindakan Represif, Minta Dugaan Makar Dibuktikan

ADVERTISEMENT

Aliansi BEM UI Kecam Tindakan Represif, Minta Dugaan Makar Dibuktikan

pal - detikEdu
Selasa, 02 Sep 2025 20:00 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Ilustrasi Universitas Indonesia Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO
Jakarta -

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan sikap atas peristiwa kerusuhan yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir.

Dalam pembacaan pernyataan sikap di Tugu Makara UI, Depok Selasa (2/9/2025), Ketua BEM UI Atan Zayyid menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa. Menurut catatan aliansi, sembilan orang meninggal dunia, antara lain Affan Kurniawan, Sarinawati, Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Rusdamiansyah, Rheza Sendy Pratama, Sumari, Andika Lutfi Falah, dan Iko Juliant Junior. Selain itu, ratusan orang dilaporkan mengalami luka-luka.

"Kami mengecam seluruh tindakan represif yang mengakibatkan korban bermunculan dan mengutuk keras tindakan aparat dalam melakukan penyerangan di lingkungan Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan," ujar Atan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Berikut pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI:

ADVERTISEMENT

1. Menuntut pertanggungjawaban penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, DPR RI, TNI, POLRI, serta seluruh oknum elite politik atas kebijakan dan pernyataan yang sewenang-wenang, tidak berpihak kepada rakyat, serta memperkeruh situasi bangsa. Hingga hari ini, kami belum mendengar adanya permintaan maaf yang tulus maupun komitmen yang kuat untuk memperbaiki keadaan. Selain itu, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan makar harus dibuktikan dengan investigasi yang jelas, transparan, dan akuntabel.

2. Menuntut pembebasan seluruh massa aksi yang ditahan serta mengecam secara tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat, termasuk penangkapan yang sewenang-wenang, pemukulan, penyiksaan, hingga pembunuhan, karena itu semua tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

3. ⁠Menolak kebijakan pembungkaman informasi sebagaimana tertuang dalam surat KPI Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025, karena merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Bentuk pembungkaman sistematis ini tampak jelas melalui pembatasan liputan serta pelumpuhan fitur siaran langsung di platform digital untuk membungkam suara rakyat.

4. Menegaskan komitmen Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia untuk terus mengawal, menyaring, dan menyebarkan informasi yang objektif, berpihak pada kebenaran, serta menolak segala bentuk disinformasi maupun propaganda provokatif dengan tujuan menakut-nakuti dan/atau melakukan tindakan kekerasan, destruksi, maupun rasisme.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga solidaritas #WargaJagaWarga dan tidak terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengadu domba dan mengarah pada penyerangan kelompok minoritas tertentu selaku sesama rakyat Indonesia.

Atan menekankan mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercerahkan pemikirannya, serta diteguhkan hatinya saat mereka berdiri di hadapan kezaliman. "Oleh sebab itu, sepatutnya mahasiswa bergerak untuk mengubah kondisi bangsa menuju masyarakat madani yang adil dan makmur," kata Atan.




(pal/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads