Baru-baru ini, ramai disorot kenaikan tunjangan gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kenaikan tunjangan makan, BBM, hingga rumah, totalnya mencapai Rp 60-an juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok DPR berkisar antara Rp 4,2-Rp 5 juta per bulan. Namun, di luar gaji pokok, terdapat tunjangan-tunjangan lain sehingga per bulan bisa mendapatkan lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Pendapatan pejabat yang mewakili rakyat ini, disorot di tengah efisiensi anggaran negara dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025) lalu, seorang guru honorer baru saja menjelaskan hanya memperoleh gaji Rp 540 ribu per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana perbandingan pendapatan guru dan DPR, berikut ulasannya yang dirangkum dari arsip detikcom.
Perbandingan Pendapatan Guru dan DPR
1. Gaji dan Tunjangan Guru
Gaji dan tunjangan guru yang berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dibedakan golongan I sampai XVII.
Golongan I berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Untuk golongan tertinggi yakni golongan XVII berkisar antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.
Kemudian, menurut Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024, gaji guru honorer di berbagai provinsi Indonesia masih ada yang di bawah Rp 500 ribu per bulan. Sementara banyak guru honorer, memiliki gaji di bawah Rp 2 juta.
Sementara untuk tunjangan, pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 pada November 2024 lalu, guru ASN mendapatkan tunjangan sebesar 1x gaji pokok. Untuk guru nonASN atau honorer mendapatkan peningkatan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Tunjangan guru sendiri, dibayarkan dalam 4 triwulan dimulai April 2025, Juni, Oktober, dan November.
2. Gaji dan Tunjangan DPR
Mengacu Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000, pada pasal 1, gaji anggota DPR akan semakin tinggi seiring jabatan yang didapat. Ketua DPR mendapatkan Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan dan anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, tunjangan DPR per bulan rinciannya:
- Tunjangan melekat anggota DPR
tunjangan istri/suami Rp 420.000
tunjangan anak Rp 168.000
uang sidang/paket Rp 2.000.000
tunjangan jabatan Rp 9.700.000
tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
- Tunjangan lain anggota DPR
tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
asisten anggota Rp 2.250.000
Jika dijumlahkan, sedikitnya anggota DPR bisa mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp 50-an juta. Jumlah ini belum ditambah tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024-2029 senilai Rp 50 juta per bulan. Jika ditambah dengan tunjangan rumah, maka pendapatan DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan.
Respons Ketua DPR RI
Poin tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan ini kemudian mendapat sorotan dari masyarakat. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan akan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Puan, bahkan meminta kerja-kerja DPR untuk diawasi. Tujuannya, agar bisa dievaluasi.
"Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," kata Puan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025), dikutip dari detikNews Jumat (22/8/2025).
Terkait tunjangan anggota DPR, Puan mengatakan sudah dikaji dengan baik. Termasuk nominal yang sudah disesuaikan dengan kondisi harga di Jakarta.
"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta," ujarnya.
Puan juga menjelaskan, tidak ada kenaikan gaji DPR. Namun, ada perubahan terkait rumah karena semua anggota DPR tidak mendapatkan rumah jabatan di Kalibata.
(faz/pal)