Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar untuk HUT ke-80 RI

ADVERTISEMENT

Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar untuk HUT ke-80 RI

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 31 Jul 2025 13:30 WIB
Beautiful young mother with her daughter celebrating indonesia independence day by raising flag under the sunset sky
Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto)
Jakarta -

Waktu pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI akan segera dimulai. Lantas, berapa ukuran bendera merah putih yang benar?

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia diimbau untuk memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat sudah bisa memasang bendera merah putih mulai 1 Agustus mendatang. Bagaimana ukuran bendera merah putih yang benar untuk HUT ke-80 RI?

ADVERTISEMENT

Ukuran Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Ukuran bendera merah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut ketentuannya:

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Waktu Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Bendera merah putih bisa dipasang selama antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, bendera bisa dipasang pada malam hari.

Tempat Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Selama perayaan HUT ke-80 RI, bendera merah putih harus dipasang di beberapa tempat seperti rumah, gedung, kantor, santuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Adapun pengibaran bendera wajib dilakukan setiap hari pada lokasi-lokasi berikut:

Istana Presiden dan Wakil Presiden
Gedung atau kantor lembaga negara
Gedung atau kantor lembaga pemerintah
Gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementerian
Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Gedung atau halaman satuan pendidikan
Gedung atau kantor swasta
Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
Rumah jabatan menteri
Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian
Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
Taman makam pahlawan nasional.

Larangan pada Bendera Merah Putih

Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera.
Dilarang memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
Dilarang mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
Dilarang memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Itulah ketentuan ukuran bendera merah putih HUT ke-80 RI. Selamat merayakan!




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads