Kurang dari satu bulan lagi, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80 digelar. Masyarakat akan serentak memperingatinya pada 17 Agustus 2025.
Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat untuk menyambut HUT ke-80 RI adalah memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Ketentuan ini sebagaimana yang diimbau dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Masyarakat harus mengibarkan bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2025. Bagaimana ketentuan pemasangannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI
Perihal ketentuan pemasangan bendera merah putih setiap perayaan HUT RI telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan aturan tersebut, ini ketentuan pemasangan bendera:
Format Bendera Merah Putih yang Benar
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Waktu Pemasangan
Bendera bisa dipasang selama antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, bendera bisa dipasang pada malam hari.
Tempat Pemasangan
Selama perayaan HUT RI pada 17 Agustus, bendera merah putih harus dipasang di beberapa tempat seperti rumah, gedung, kantor, santuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Adapun pengibaran bendera wajib dilakukan setiap hari pada lokasi-lokasi ini:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
- Taman makam pahlawan nasional.
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
- Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera.
- Dilarang memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Dilarang mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
- Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
- Dilarang memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Demikian informasi pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati 17 Agustus 2025 atau HUT ke-80 RI.
(cyu/nwk)