Begini Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA, Bisa Online dan Offline

ADVERTISEMENT

Begini Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA, Bisa Online dan Offline

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 18 Jul 2025 08:30 WIB
Dua anak memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang selesai dibuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh di Aceh, Rabu (30/10/2024). Disdukcapil Kota Banda Aceh menyebutkan hingga akhir Oktober 2024 realisasi KIA untuk anak berusia 0-17 tahun mencapai 71.730 jiwa atau 86,16 persen dari 83.254 jiwa yang wajib memiliki kartu identitas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Kartu Identitas Anak. (Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta -

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu pengganti KTP bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun. Lantas bagaimana cara membuat KIA?

KIA pertama diluncurkan pada 2016 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu ini bertujuan untuk mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan dan pelayanan publik dan mewujudkan hak terbaik anak.

Manfaat KIA

Menurut Permendagri 2 tahun 2016, ada beberapa manfaat KIA yang bisa didapat oleh anak, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melindungi pemenuhan hak anak

Menjamin akses sarana umum

ADVERTISEMENT

Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk

Mencegah terjadinya perdagangan anak

Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Syarat Membuat KIA

Membuat kartu KIA cukup mudah. Orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan KIA. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam membuat KIA adalah:

Anak berusia 0-5 tahun

Fotokopi dan dokumen asli akta kelahiran

Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

KTP asli kedua orang tua/wali

Usia 5-17 tahun kurang satu hari

Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran

KK asli orang tua/wali

KTP asli kedua orang tua/wali

Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar

Cara Membuat KIA

Setelah memenuhi persyaratan, detikers bisa mengikuti tahapan membuat Kartu KIA berikut ini:

Cara Membuat Kartu KIA Secara Online

Klik situs pengajuan KIA di tiap kabupaten dan kota

Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat

Setelah membuat akun, user bisa login lalu klik layanan pembuatan KIA online

Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, biasanya diawali dengan mengisi formulir

Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan

Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online

Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya

Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.

Cara Membuat KIA Secara Offline

Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA

KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan

Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya

Itulah cara membuat KIA secara online dan offline. Mudah bukan? Selamat mencoba!




(nir/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads