Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu pengganti KTP bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun. Lantas bagaimana cara membuat KIA?
KIA pertama diluncurkan pada 2016 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu ini bertujuan untuk mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan dan pelayanan publik dan mewujudkan hak terbaik anak.
Manfaat KIA
Menurut Permendagri 2 tahun 2016, ada beberapa manfaat KIA yang bisa didapat oleh anak, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melindungi pemenuhan hak anak
Menjamin akses sarana umum
Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk
Mencegah terjadinya perdagangan anak
Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Syarat Membuat KIA
Membuat kartu KIA cukup mudah. Orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan KIA. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam membuat KIA adalah:
Anak berusia 0-5 tahun
Fotokopi dan dokumen asli akta kelahiran
Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
KTP asli kedua orang tua/wali
Usia 5-17 tahun kurang satu hari
Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran
KK asli orang tua/wali
KTP asli kedua orang tua/wali
Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar
Cara Membuat KIA
Setelah memenuhi persyaratan, detikers bisa mengikuti tahapan membuat Kartu KIA berikut ini:
Cara Membuat Kartu KIA Secara Online
Klik situs pengajuan KIA di tiap kabupaten dan kota
Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
Setelah membuat akun, user bisa login lalu klik layanan pembuatan KIA online
Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, biasanya diawali dengan mengisi formulir
Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan
Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online
Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya
Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.
Cara Membuat KIA Secara Offline
Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA
KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya
Itulah cara membuat KIA secara online dan offline. Mudah bukan? Selamat mencoba!
(nir/pal)