Cara Cek PIP Kemdikbud Ada 2, Begini Langkah-langkahnya!

ADVERTISEMENT

Cara Cek PIP Kemdikbud Ada 2, Begini Langkah-langkahnya!

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 17 Jul 2025 16:00 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP
Ilustrasi PIP. Foto: Dok. Laman PIP Kemdikbud
Jakarta -

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah dimulai sejak awal Juni 2025. Penyaluran dana dilakukan bertahap melalui bank penyalur.

PIP Kemdikbud dicairkan dalam tiga termin. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung pada termin 2.

Untuk memastikan apakan dana PIP kalian sudah cair atau belum, bisa melakukan langkah berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek PIP Kemdikbud

1. Melalui Situs Resmi PIP:

  • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
  • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
  • Klik "Cek Penerima PIP"
  • Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

2. Melalui Aplikasi PIP:

Siswa juga dapat cek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasinya dapat diunduh di Google Play Store. Berikut ini caranya:

  • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
  • Setelah aplikasi ter-install, klik "Masuk"
  • Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
  • Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud

Jadwal pencairan PIP Kemdikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Termin 1: Februari-April

Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Termin 2: Mei-September

Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

  • Termin 3: Oktober-Desember

Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Itulah cara cek PIP Kemdikbud. Semoga berjalan lancar!




(nah/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads