Syarat Membuat Kartu KIA Lengkap dengan Cara Bikin, Biaya, hingga Kegunaannya

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat Kartu KIA Lengkap dengan Cara Bikin, Biaya, hingga Kegunaannya

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 31 Jul 2024 13:00 WIB
Kartu Identitas Anak KIA
Kartu Identitas Anak (KIA) Foto: Getty Images/iStockphoto/oka yudhi
Jakarta -

Kartu Identitas Anak yang kemudian disingkat sebagai KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Definisi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu KIA diterbitkan bagi penduduk WNI dan penduduk orang asing yang mempunyai izin tinggal tetap dengan ketentuan belum menikah dan kurang dari 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Buat kartu KIA

Dikutip dari laman-laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, berikut ini syarat pembuatan KIA, baik secara online maupun offline:

Syarat Bikin KIA Offline

  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga (kedua orang tua kandung dalam satu kartu keluarga
  • Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

Syarat Bikin KIA Online

  • Hasil scan atau foto formulir permohonan
  • Hasil scan atau foto dokumen asli yang terbaca jelas, dengan format JPG, PNG, PDF maksimal 1 megabyte (MB) yang mencakup:

- Kutipan akta kelahiran

ADVERTISEMENT

- Kartu keluarga orang tua atau wali

- KTP elektronik orang tua atau wali

- Pasfoto anak berwarna ukuran 4x6 untuk anak usia lebih dari 5 tahun.

Biaya Membuat Kartu KIA

Tarif pembuatan kartu KIA adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Waktu pembuatan kartu KIA paling lambat 3 hari kerja setelah data dan syarat dinyatakan sudah lengkap dan benar.

Cara Membuat Kartu KIA

Secara offline

Berdasarkan laman KemenPAN-RB, berikut ini cara membuat kartu KIA secara offline:

  1. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran dan pasfoto ukuran 4x6 ke kecamatan untuk diajukan pencetakan. Permohonan untuk usia di bawah 5 tahun tidak wajib ke kecamatan.
  2. Pemohon melakukan pengajuan permohonan pembuatan KIA melalui WhatsApp 0856 9401 2597 dengan format #KIA#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN
  3. Operator akan melakukan verifikasi kelengkapan dan registrasi data pemohon pada sistem.
  4. Operator akan melakukan pencetakan KIA.
  5. Setelah 5 hari, pemohon bisa langsung ke kantor Dukcapil untuk mengambil KIA yang sudah dicetak dengan menunjukkan bukti WhatsApp.
  6. Petugas memberikan KIA kepada pemohon.

Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 seperti ini langkah membuatnya:

  1. Pemohon atau orang tua menyerahkan syarat penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling melalui jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, juga tempat layanan lainnya.

Secara Online

  1. Pemohon mengakses situs layanan KIA di kabupaten atau kota masing-masing, misalnya https://dukcapilonline.slemankab.go.id
  2. Membuat akun bagi yang belum punya, sesuai ketentuan Dukcapil setempat
  3. Setelah membuat akun, pemohon bisa log in dan klik layanan pembuatan KIA online.
  4. Ikuti tahapan selanjutnya sebagaimana petunjuk layanan KIA online.
  5. Lengkapi seluruh data, lalu unggah dokumen KIA online
  6. Dukcapil akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima pengajuan KIA online.
  7. Setelah pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil pemohon secepatnya.
  8. Waktu mengambil dan syaratnya akan diberitahukan melalui pesan seluler.

Kegunaan Kartu KIA

Berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016, berikut ini kegunaan KIA:

  • Menjamin akses sarana umum
  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjadi bukti identifikasi diri saat anak mengalami peristiwa buruk
  • Mencegah perdagangan anak
  • Memudahkan anak memperoleh akses pelayanan publik, mulai dari pendidikan, perbankan, kesehatan, transportasi, dan imigrasi.

Demikian syarat membuat kartu KIA, biayanya, cara membuatnya, hingga kegunaannya.




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads