Nama Jurist Tan meledak jadi bahan pembicaraan usai resmi ditetapkan menjadi satu dari empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudiristek. Sebagai sosok yang dekat dengan Nadiem Makarim, ia memiliki peran penting bahkan sebelum pengadaan laptop dilakukan.
Berbeda dengan tiga tersangka lain yang sudah berstatus tahanan, Jurist Tan belum berhasil ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alasannya sama sejak Jurist dipanggil saksi, di mana ia masih berada di luar negeri.
Keadaan ini membuat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejagung untuk mengeluarkan red notice di negara Jurist berada. Apa itu red notice? Dirangkum detikEdu, begini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Red Notice Interpol untuk Jurist Tan
Istilah red notice dalam kasus Jurist Tan awalnya timbul usai MAKI menginformasikan bila Jurist Tan ada di Australia. Mengetahui hal itu, koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera memasukan Jurist ke dalam daftar Red Notice Interpol.
"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," katanya dikutip dari detiknews, Kamis (17/7/2025).
Menurut informasi yang didapatkan Boyamin, Jurist Tan diketahui tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir. Jurist juga diduga pernah terlihat di Kota Sydney dan kota pendalaman Alice Spring.
Terkait informasi ini, Boyamin akan menyampaikannya ke tim penyidik Kejagung. Dengan begitu proses pengejaran pembulangan Juris bisa segera dilakukan.
"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol," ujar Boyamin.
Selain MAKI, Pukat UGM juga mendorong Kejagung membuat red notice di negara Jurist berada, Australia. Ketika red notice sudah diterbitkan, Kejagung harus mengajukan ekstradisi (penyerahan tersangka ke negara yang memiliki yurisdiksi atas tindak pidana tersebut) kepada pemerintah Australia.
"Kemudian Indonesia dalam hal ini Kejaksaan mengajukan ekstradisi. Tentu itu ekstradisi itu kemudian bekerja sama. Karena sentral authority-nya Kementerian Hukum," tuturnya.
Apa Itu Red Notice?
Lembaga yang mengeluarkan Red Notice adalah International Criminal Police Organization atau Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).
Dikutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa lainnya. Red Notice diterbitkan Interpol berdasarkan surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan dari otoritas kehakiman negara yang meminta. Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, maka otoritas kehakiman Indonesia yang mengeluarkan perintahnya.
Red notice digunakan lantaran penjahat dapat melarikan diri ke negara lain untuk menghindari keadilan. Red notice memberi tahu polisi di seluruh dunia bahwa sedang ada buronan yang dicari secara internasional.
Red notice berisi informasi terkait orang yang sedang dicari. Termasuk di antaranya yaitu nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut, warna mata, foto, serta sidik jari jika ada. Pemberitahuan ini juga berisi info kejahatan mereka. Dalam kasus pengadaan laptop, kejahatannya adalah tindak pidana korupsi.
Perlu digarisbawahi, red notice bukan surat perintah penangkapan. Namun, red notice merupakan peringatan internasional untuk orang yang dicari, baik terkait pembunuhan, pemerkosaan, hingga penipuan.
Penerbitan red notice dinilai penting karena secara serentak memberi tahu polisi di semua negara anggotanya tentang buronan internasional. Penggunaannya bantu membawa buronan ke pengadilan. Kendati demikian, kadang butuh bertahun-tahun sampai buronan diadili sejak kejahatan terjadi.
Interpol juga tidak mencari orang-orang dengan red notice. Mereka dicari oleh suatu negara atau pengadilan internasional. Negara bersangkutan, atau Indonesia, memutuskan nilai hukum apa yang diberikan pada red notice dan kewenangan petugas penegak hukum untuk melakukan penangkapan.
Red notice hanya dapat diterbitkan jika pelanggaran yang dimaksud merupakan kejahatan berat berdasarkan hukum biasa. Pemberitahuan ini tidak boleh diterbitkan seperti untuk pelanggaran terkait isu kontroversial bidang perilaku dan budaya, contohnya prostitusi dan pencemaran nama baik, atau urusan pribadi seperti perzinahan.
Jika memiliki info soal seseorang yang dicari dengan red notice, warga internasional diminta menginfokannya pada otoritas kepolisian setempat dan/atau Sekretariat Jenderal Interpol.
Lantaran sifatnya untuk mencari DPO, Interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara manapun untuk menangkap seseorang yang menjadi subyek Red Notice. Untuk itulah, Pukat UGM menyatakan Kejagung perlu mengajukan ekstradisi kepada pemerintah Australia.
Kejagung Akan Tindak Lanjuti
Dengan berbagai informasi yang terus berkembang, Kejagung mengaku akan menindaklanjutinya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna juga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait perihal informasi tentang keadaan Jurist Tan.
"Setiap informasi yang kita terima akan kami tindak lanjuti. Dan nantinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait," ungkapnya, dilansir detiknews.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada empat orang tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek, keempatnya adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(det/twu)