Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kebudayaan membuka layanan gratis masuk museum di Jakarta khusus tiga golongan ini. Diketahui, layanan tersebut telah dibuka sejak 2017 silam.
Layanan gratis masuk museum diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman MargasatwaRagunan, Tugu Monumen Nasional Dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu.
Lantas, siapa saja golongan yang bisa mendapatkan layanan gratis masuk museum di Jakarta? Cek di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Golongan yang Gratis Masuk Museum di Jakarta
Melansir dari Pergub tersebut, tiga golongan yang gratis masuk museum di Jakarta adalah:
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Penduduk lanjut usia (lansia) minimal 60 tahun
- Penyandang disabilitas.
Daftar Museum Gratis Bagi 3 Golongan Tertentu
Berikut ini adalah daftar museum di Jakarta yang dapat termasuk dalam layanan gratis masuk, seperti dilansir dari Antara:
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Kebaharian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum Joang 45
- Museum Wayang
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Museum Betawi
- Museum Si Pitung
- Museum Arkeologi Onrust
- Museum Benyamin Sueb
Syarat dan Ketentuan Museum Gratis Bagi 3 Golongan Tertentu
Layanan gratis masuk museum di Jakarta ini hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat. Tidak berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional dan cuti bersama.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup menunjukkan KTP atau KJP pada petugas museum. Bagaimana detikers, semakin tertarik berkunjung ke museum di Jakarta?
(nir/nah)