Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membagikan sembako kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) periode Juni 2025. Kali ini, pengambilan sembako KJP memerlukan registrasi online.
Registrasi online ini dapat diakses melalui link yang telah disediakan oleh PemprovDKI Jakarta. Untukmengaksesnya, pemegang kartu perlu mengisi formulir yang telah disediakan.
Lebih lengkapnya, berikut link pendaftaran sembako KJP Juni 2025
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Pendaftaran Sembako KJP Juni 2025
Link pengambilan sembako KJP bulan Juni 2025 dapat diakses melalui https://antriankjp.pasaraya.co.id/. Dengan mengisi link ini, peserta akan terdata untuk mengambil sembako di Jakmart atau pasar terdekat.
Melansir laman resminya, tata cara registrasi sembako KJP adalah sebagai berikut:
1. Pilih wilayah pengambilan, lokasi pengambilan
2. Masukkan nomor kartu keluarga, nomor NIK, dan nomor kartu ATM
3. Setelah proses verifikasi dan registrasi data selesai, tiket antrian akan muncul lalu download/screenshot/cetak tiket antrian sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang
Syarat Pengambilan Sembako KJP 2025
Untuk mengambil sembako KJP 2025, penerima wajib membawa dokumen dan mematuhi syarat berikut:
1. Membawa fotokopi kartu keluarga dan kartu KJP sesuai dengan data yang didaftarkan
2. Pastikan saldo mencukupi
3. Tidak membawa anak kecil di bawah 12 tahun
4. Pendaftaran antrian online dapat diakses mulai pukul 07.00-17.00 WIB
5. Pengambilan barang dilakukan H+1 setelah registrasi pendaftaran dan nomor urut antrian online
6. Antrian online hanya berlaku untuk lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan/hari
7. Pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00-17.00 WIB (disesuaikan dengan stok yang tersedia)
Tentang Bantuan KJP
Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah bantuan dana pendidikan dari Pemprov Jakarta untuk pelajar usia 6-21 tahun. Sasaran utama bantuan ini adalah pelajar yang memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Melansir dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Kamis (8/5/2025), besaran dana KJP Plus adalah:
1. SD/SDLB/MI
Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu
3. SMA/SMALB/MA
Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu
4. SMK
Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu
5.PKBM
Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Aturan Penggunaan Dana KJP Plus
Penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan siswa, yaitu:
Buku tulis
Buku gambar
Buku pelajaran
Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
Alat dan atau bahan praktik
Seragam sekolah dan kelengkapannya
Sepatu dan kaos kaki sekolah
Tas sekolah
Pakaian olahraga sekolah
Buku pelajaran penunjang
Kudapan bergizi
Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
Alat bantu pendengaran
Kalkulator scientific
USB flashdisk sebagai alat simpan data
Seragam pramuka dan kelengkapannya
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
Komputer/laptop
Demikian link pendaftaran sembako KJP bulan Juni 2025. Catat dan patuhi aturannya, ya!
(nir/twu)