Posko KJP Plus dan KJMU Dibuka di Kantor Kecamatan, Begini Alur Pengaduannya

ADVERTISEMENT

Posko KJP Plus dan KJMU Dibuka di Kantor Kecamatan, Begini Alur Pengaduannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 22 Mar 2025 13:00 WIB
KJP Plus Dibagikan ke Siswa di Jakarta
Layanan KJP Plus dan KJMU kini dibuka di semua kantor kecamatan di Provinsi Jakarta. Begini alur pengaduannya. Foto: KJP Plus Dibagikan ke Siswa di Jakarta (Belia/detikcom)
Jakarta -

Posko layanan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kini bisa dikunjungi di setiap kantor kecamatan di wilayah Jakarta. Layanan ini tersedia Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, posko KJP Plus dan KJMU dapat digunakan warga untuk mencari info terkait layanan bantuan pendidikan ini maupun mengadukan kendala. Dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta, simak alur pengaduan KJP Plus dan KJMU beserta syarat dokumen sesuai pengaduan di bawah ini.

Alur Pengaduan KJP Plus dan KJMU di Kantor Kecamatan

  • Datangi posko KJP Plus dan KJMU di kantor kecamatan terdekat
  • Absen atau ambil nomor antrian
  • Warga diterima petugas posko KJP Plus dan KJMU
  • Warga melengkapi berkas
  • Warga menjalani verifikasi aduan P4OP
  • Warga diberikan informasi terkait aduan KJP Plus atau KJMU

Syarat Dokumen Pengaduan KJP Plus & KJMU

Warga dapat mengakses layanan posko KJP Plus & KJMU untuk semua pengaduan terkait. Berikut hal yang paling sering diadukan dan syarat dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Koreksi Data

Contoh pengaduan:

  • Ganti nama wali
  • Koreksi nama siswa
  • Koreksi alamat

Syarat dokumen yang diunggah (upload):

ADVERTISEMENT
  • Surat pengantar sekolah
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran
  • Fotokopi buku tabungan Bank DKI

2. Koreksi Rekening

Contoh pengaduan:

  • Rekening ganda
  • Perubahan nomor rekening
  • Belum menerima buku tabungan atau kartu ATM
  • Penutupan rekening
  • Salah transfer dana
  • Kurang atau salah salur dana

Syarat dokumen yang diunggah:

  • Surat pengantar sekolah
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran
  • Fotokopi buku tabungan Bank DKI

Informasi posko layanan KJP Plus dan KJMU lebih lanjut dapat diakses di WhatsApp 085211247089, website https://kjp.jakarta.go.id, dan akun Instagram @upt.p4op. Semoga bermanfaat, detikers!




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads