Alamat Domisili Adalah Tempat Tinggal Seseorang Saat Ini, Catat Untuk Daftar SPMB 2025!

ADVERTISEMENT

Alamat Domisili Adalah Tempat Tinggal Seseorang Saat Ini, Catat Untuk Daftar SPMB 2025!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 14 Mei 2025 16:00 WIB
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022, Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi mengisi formulir alamat domisili. Ini pengertian alamat domisili yang perlu diperhatikan saat daftar SPMB 2025. Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta -

Salah satu jalur yang hadir di Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2025 adalah domisili. Domisili adalah transformasi dari jalur zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kendati demikian keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni agar murid bisa sekolah dekat dengan tempat tinggalnya. Untuk bisa mendaftar jalur ini, calon murid perlu mempersiapkan data terkait alamat domisili.

Alamat domisili adalah tempat atau lokasi yang menyatakan tempat tinggal seseorang saat ini. Sebagai catatan, alamat domisili terkadang bukan sebuah alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tak kebingungan, berikut ini penjelasan tentang alamat domisili untuk persiapan daftar SPMB 2025 dirangkum detikEdu, Rabu (14/5/2025).

Pengertian Alamat Domisili

Alamat domisili pada dasarnya bukan sebuah kesatuan kata. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) alamat bisa berarti nama dan tempat tinggal seseorang.

ADVERTISEMENT

Sedangkan domisili memiliki makna tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi. Muhammad Furqan Alfadino dalam buku Hukum Perdata Indonesia menjelaskan domisili berasal dari kata "domus" yang berarti rumah dalam bahasa latin.

Kata domisili juga merujuk pada kata "domicile" di bahasa Belanda yang berarti tempat tinggal. Menurut hukum perdata, domisili adalah tempat tinggal seseorang yang menentukan tempat dimana ia dianggap hadir dalam hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

"Ini adalah alamat resmi tempat seseorang tinggal dan menjadi dasar bagi berbagai urusan hukum dan administratif," ujar Muhammad Furqan Alfadino.

Alamat domisili sangat penting dimiliki dan diketahui seseorang karena berfungsi untuk mengurus berbagai keperluan. Seperti administrasi yang meliputi pembuatan akte kelahiran, pembuatan rekening, pendataan penduduk, penentuan hak pilih, bahkan mendaftar sekolah bagi anak.

Perbedaan Alamat Domisili dan Alamat KTP

Alamat domisili yang dimiliki seseorang terkadang berbeda dengan alamat yang tercantum pada KTP. Mengutip detikfinance, perbedaan alamat domisili dan KTP bisa ditentukan terkait sedang di mana seseorang tinggal saat ini.

Contoh domisili adalah Andin adalah warga asal Cianjur yang tengah berkuliah di Jakarta. Ia tinggal mengontrak rumah di wilayah Jakarta Selatan.

Maka lokasi kontrakan rumah Andin menjadi alamat domisilinya. Sedangkan alamat yang ada di KTP Andin bukan Jakarta, karena ia tercatat sebagai penduduk Cianjur.

Domisili adalah bagian dari syarat pencatatan sipil yang telah diatur dalam Undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap warga penduduk wajib melaporkan ke Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten/propinsi.

Selain itu, seseorang bisa juga mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD). SKD menjadi dokumen resmi yang menyatakan tentang dimana domisili resmi seseorang.

Surat ini dapat diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan yang menyatakan seseorang berdomisili di wilayah tersebut. SKD sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Seperti perizinan sekolah, pengajuan beasiswa, perizinan usaha dan lainnya yang menyangkut urusan administrasi.

Syarat Jalur Domisili SPMB 2025

Syarat terkait jalur domisili di SPMB tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Adapun syarat khusus jalur domisili yang harus dipenuhi adalah:

  1. Murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahuns ebelum tanggal pendaftaran.
  2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tertera pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  3. Bila terdapat perbedaan, KK terbaru bisa digunakan jika orang tua/wali calon murid dalam kondisi meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian.
  5. Orang tua/wali yang bercerai dapat dibuktikan dengan akta cerai.
  6. Bila KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
  7. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam atau bencana sosial.
  8. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon murid.
  9. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
    • Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
    • Jenis bencana yang dialami
  10. Bila terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK itu bisa digunakan untuk seleksi jalur domisili.
  11. Perubahan data yang bukan karena perpindahan domisili bisa berupa:
    • Penambahan anggota keluarga
    • Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
    • KK baru akibat hilang atau rusak.
  12. Jika terdapat perubahan data, maka calon murid harus menyertakan:
    • KK lama bila mengalami perubahan data atau rusak; atau
    • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu hilang.
  13. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan verifikasi dan validasi data dalam KK calon murid.



(det/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads