Apa Itu Koperasi Merah Putih? Ini Pengertian, Bentuk Usaha, dan Cara Penamaannya

ADVERTISEMENT

Apa Itu Koperasi Merah Putih? Ini Pengertian, Bentuk Usaha, dan Cara Penamaannya

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 09 Mei 2025 06:00 WIB
Rapat koordinasi Koperasi Desa Merah Putih
Rapat koordinasi Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Retno Ayuningrum
Jakarta -

Pemerintah berencana akan membentuk 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Kementerian Koperasi (Kemenkop) gandeng Kejaksaan Agung untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko program ini.

Pemerintah menganggarkan sampai Rp 5 miliar per koperasi untuk pembentukan dan modal usaha. Koperasi Merah Putih rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Lantas, apa sih yang dimaksud dengan Koperasi Merah Putih?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Koperasi Merah Putih

Seperti dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk.

Ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

ADVERTISEMENT

Bentuk Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa:

  • Gerai/outlet penyediaan sembako
  • Gerai/outlet obat murah
  • Penyediaan kantor koperasi
  • Unit simpan pinjam koperasi
  • Gerai/outlet klinik desa
  • Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang
  • Logistik (distribusi)
  • Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Cara Penamaan Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat dengan format:

  • Diawali kata "Koperasi"
  • Dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih"
  • Diakhiri nama desa atau kelurahan setempat
  • Jika ada kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.

Sebagai contoh, penamaannya: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko.

Demikian informasi apa itu Koperasi Merah Putih, bentuk kegiatan, dan cara penamaannya.




(nah/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads