DPR: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tak Perlu Serentak, Tapi Dipercepat Selesai

ADVERTISEMENT

DPR: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tak Perlu Serentak, Tapi Dipercepat Selesai

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 10 Mar 2025 12:32 WIB
Politikus Golkar Zulfikar Arse Sadikin.
DPR menampik kesimpulan Raker dan RDP dengan KemenPAN RB-BKN adalah pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 serentak pada 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026, tetapi dipercepat selesai per Oktober 2025 dan Maret 2026. Foto: Rolando/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, KemenPAN RB tidak perlu melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 serentak pada 1 Oktober 2025 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 bagi PPPK.

Zulfikar menyatakan, kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KemenPAN RB dan BKN, Rabu (5/3/2025) adalah Oktober 2025 dan Maret 2026 merupakan tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.

Berdasarkan hasil kesimpulan rapat tersebut, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 harus dipercepat menjadi paling lambat Oktober 2025 dan Maret 2026, bukan serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal, sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat," kata Zulfikar Arse dalam keterangannya di laman DPR, dilansir Senin (10/3/2025).

"Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka (peserta lolos seleksi) mempertanyakan, 'kok ditunda'. Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan RB itu semua di akhir 2026," kata Zulfikar.

ADVERTISEMENT

Zulfikar menyatakan ia mendorong agar KemenPAN RB segera mengangkat CPNS atau PPPK pada instansi yang sudah rampung melengkapi administrasi. Untuk itu, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tidak harus menunggu pengangkatan serentak pada 1Oktober 2025 dan 1 Maret 2026.

"Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai), pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja (diberi surat keputusan pengangkatan). Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026," kata Zulfikar.

"Termasuk juga PPPK Tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026," imbuhnya.

Minta Ubah SE Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN 2024

Zulfikar berharap Surat Edaran Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN 2024 diubah sehingga CPNS dan PPPK 2024 bisa langsung diangkat jika instansi sudah siap, sehingga tidak perlu tunggu jadwal serentak.

"Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat," katanya.

Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda

Pada raker dan RDP, MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 disesuaikan, salah satunya lantaran hasil evaluasi menunjukkan ada instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.

Rini menambahkan, usulan formasi yang disampaikan pemerintah tidak optimal sehingga tidak sesuai dengan data Kementerian PAN RB. Ia menyatakan sejumlah instansi juga tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di pangkalan data (database) BKN.

"Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh melalui SE Kepala BKN No 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN menyatakan "Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK."

Dalam SE tersebut Zudan menyampaikan, instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN menjadi ke 1 Oktober 2025 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 bagi PPPK.




(twu/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads