Pengangkatan CPNS 2024 mundur serentak 1 Oktober 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK 2024 mundur serentak ke 1 Maret 2026.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ini telah disepakati Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN RI di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya, usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari-23 Maret 2025. Sedangkan usul penetapan NI PPPK 2024 Tahap 1 mundur semula dijadwalkan berlangsung pada 1-28 Februari 2025 dan usul NI PPPK 2024 Tahap 2 pada 1-31 Juli 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada kesimpulan rapat kerja dan RDP Komisi II DPR dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN RI di Jakarta, Rabu (5/3/2025), dinyatakan bahwa, "Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026."
Kenapa Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur?
Aba Subagja mengatakan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK salah satunya menggunakan pertimbangan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer dua tahap dengan dua kali perpanjangan.
"Sehingga mungkin ini juga kita ingin bahwa nanti pengangkatannya itu bisa serentak dan tahap 2 itu juga sudah bisa kita selesaikan. Di samping selain itu juga kita melakukan penataan-penataan untuk ASN kita," kata Aba dalam siaran di kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (6/3/2025) petang.
Wakil Ketua (Waka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Tahap 1 ini menyamakan jadwal pengangkatan di semua instansi.
"Jadi sebetulnya salah satunya kenapa harus disesuaikan, saya ingin cerita, jadi selama ini TMT (terhitung mulai tanggal) pengangkatan CPNS maupun PPP K itu tidak sama antara instansi satu dengan instansi yang lain. Sehingga ada yang sudah bekerja, karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum, karena memang belum ditetapkan SK-nya," katanya Nah kita tidak ingin terjadi seperti itu," katanya pada kesempatan yang sama.
"Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama. Bekerja sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama," ucapnya.
Kontrak PPPK Terhitung Mulai Maret 2026
Aba mengatakan masa kerja PPPK dihitung mulai dari sejak diangkat pada 1 Maret 2026. Dengan begitu, masa kontrak PPPK tidak terpotong jadwal pengangkatan yang mundur ke tahun depan.
"Bagi teman-teman yang masih memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, itu tetap bisa diangkat. Berarti nanti di bulan Maret misalnya, dia tinggal 8 bulan, tetap diangkat 1 tahun ke depan, kurang lebih begitu.
Jadi nggak usah khawatir, teman-teman, tadi khususnya PPPK, dengan kebijakan, oh nanti jadi berkurang, ini khusus untuk ini, tetap kebijakan itu kita terapkan mereka 1 tahun ke depan," katanya.
Soal Nasib Tenaga Honorer Diberhentikan
Soal tenaga honorer yang diberhentikan sebelum pengangkatan PPPK, Aba mengatakan peserta lolos PPPK tersebut seharusnya tetap bisa bekerja.
"Kementerian PANRB itu melalui Bu Menpan itu sudah mengeluarkan surat. Mengeluarkan surat dikuatkan juga dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Termasuk sudah dirinci itu posnya ya di Mendagri itu. Nah itu adalah wujud komitmen kita ya dalam rangka menjaga kesinambungan bahwa mereka itu harusnya bisa tetap bekerja. Walaupun kewenangan itu sepenuhnya nanti ada di PPK masing-masing. Apakah di gubernur, di bupati, wali kota termasuk pimpinan kementerian dan lembaga," ucapnya.
"Tapi secara prinsip Bu Menteri sangat konsen terhadap ini dan juga sudah melakukan langkah-langkah yang cukup strategis. Supaya penyelesaian ini bisa dilakukan secara optimal. Termasuk tadi surat dan beberapa keputusan Menteri, kemudian peraturan Menteri dan sebagainya. Termasuk juga regulasi di BKN untuk memberikan penguatan kepada pemerintah daerah maupun kementerian lembaga yang lain," sambung Aba.
Senada, Haryomo mengatakan sejumlah kebijakan Menteri PANRB memastikan tenaga honorer yang lolos PPPK Tahap 1 tetap bekerja tetapi mundur pengangkatan ke 1 Maret 2026.
"Bu Menteri melalui kebijakannya, suratnya itu kan menjamin kepastian meskipun disesuaikan di 1 Maret 2026 mereka tetap bekerja agar juga disediakan. Saran saya fokus saja, tetap bekerja jadi nggak usah berpikir macam-macam insya Allah kan tetap nanti akan diangkat bagi yang memenuhi syarat," katanya.
Soal Nasib Peserta Lolos CPNS 2024 Sudah Resign
Aba turut merespons masalah peserta lolos CPNS 2024 dan PPPK 2024 Tahap 1 yang telah resign dan wajib keluar dari kantor terdahulu, termasuk di antaranya yang telah berkeluarga.
"Kami bisa memaklumi juga ya mungkin ada juga yang sudah berkeluarga, barangkali ya kita memaklumi juga. Tapi ini proses ini mungkin bisa dimanfaatkan juga untuk bagian dari pembelajaran ya terhadap ketika mereka masuk ke birokrasi kita," katanya.
Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Tahap 1 menurut Aba merupakan kesempatan bagi pembina kepegawaian agar peserta yang lolos CPNS belajar. Pembelajarannya dapat secara offline maupun online.
"Kalau menurut kami ya kita positif ya Pak Waka (Haryomo) bahwa ini kesempatan bagi para pembina kepegawaian khususnya ya di biro-biro kepegawaian. Ini ada waktu nih teman-teman bisa untuk belajar berinteraksi, berkoordinasi dan sebagainya gitu. Nah oleh sebab itu mungkin bisa memanfaatkan waktu ini Pak," kata Aba.
"Khususnya nanti Pak Waka juga berencana akan koordinasi dengan biro-biro kepegawaian ya Pak dengan biro-biro SDM supaya bagaimana nanti waktu luang ini bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan. Untuk juga meningkatkan pengetahuan ketika mereka dengan berbagai latar belakang kemudian akan masuk ke birokrasi dengan budaya birokrasi, budaya berahlak dan sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Haryomo mengatakan instansi dapat memberi pembekalan selama menunggu pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025. Persiapannya dilakukan oleh pengelola kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sebetulnya kita ingin juga ya ketika seseorang itu nanti di 1 Oktober CPNS ini khusus CPNS karena kalau PPPK kan sudah bekerja ya di lingkungan instansi pemerintah dia tahu masalah birokrasi. Nah mereka yang melamar CPNS itu kita inginnya itu langsung sudah move on. Dia yang biasanya dulu di dunia swasta itu mungkin agak berbeda maka sambil menunggu 1 Oktober itu diberikan pembekalan," ucapnya.
"Pembekalan apa itu birokrasi, kemudian ketika dia melamar suatu jabatan, 'besok apa sih yang harus saya kerjakan?' Jadi tidak ada waktu yang membutuhkan waktu lama belajar dulu," sambung Haryomo.
Instansi menurut Haryomo juga dapat memberikan pembekalan peserta lolos CPNS dan PPPK terkiat peraturan disiplin hingga sanksi.
"Nah ini tentu disiapkan dengan sebaik-baiknya oleh para pengelola kebegawaian di BKD. Sekali lagi dalam rangka ketika masuk itu siap pakai, siap bekerja siap berkontribusi untuk pemerintah dan negara. Itu yang kita harapkan," ucapnya.
(twu/nwk)