Apakah Alat Pendeteksi Gempa Bumi Kena Efisiensi? Ini Jawaban BMKG

ADVERTISEMENT

Apakah Alat Pendeteksi Gempa Bumi Kena Efisiensi? Ini Jawaban BMKG

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 14 Feb 2025 16:30 WIB
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati di depan gedung DPR, Jakarta Sekatan, Senin (21/11/2022) saat menyampaikan cara-cara melindungi diri dari gempa bumi.
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati. (Foto: Dwi/detikcom)
Jakarta -

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Lantas, apakah alat pendeteksi gempa bumi juga terkena efisiensi?

BMKG yang semula mengajukan pagu anggaran sebesar Rp 2,8 triliun, terkena pemangkasan sebesar Rp 1,42 triliun. Alhasil, anggaran setelah pemotongan menjadi Rp 1,403 triliun.

Namun, setelah rapat dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ada rekonstruksi efisiensi sehingga pagu anggaran BMKG bisa naik menjadi Rp 1,78 triliun setelah pemotongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan rekonstruksi itu dari pagu Rp 1,4 triliun, kami mendapatkan pagu 1,78 triliun," terang Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam detikFinance dikutip Jumat (14/2/2025).

Setelah rekonstruksi tersebut, anggaran alat pendeteksi gempa bumi dan tsunami tetap dipertahankan sebesar Rp 41,9 miliar.

ADVERTISEMENT

"Pengelolaan gempa bumi dan tsunami, yang Rp 41,9 miliar itu tetap dipertahankan termasuk kegiatan sekolah lapang gempa bumi," ujar Dwikorita.

BMKG sendiri memiliki 600 alat pendeteksi gempa bumi dan tsunami yang tersebar di seluruh Indonesia. Alat pendeteksi tersebut juga dikenal sebagai Aloptama atau alat operasional utama.

Alat-alat pendeteksi gempa bumi tersebut termasuk seismometer,accelerograf, lightning detector, magnetometer,sirine tsunami, danWRS New Gen.

Anggaran Layanan Iklim dan Deteksi Cuaca Tidak Kena Efisiensi

Dwikorita juga mengatakan anggaran pengelolaan Meteorologi Publik BMKG yang di dalamnya ada layanan iklim tidak mengalami pemotongan atau tetap Rp 70 miliar.

Kemudian untuk layanan deteksi cuaca penerbangan juga tetap sebesar Rp 1 miliar. Lebih lanjut, anggaran belanja pegawai juga tetap sesuai dengan pagu awal, yakni sebesar Rp 847 miliar.

Pembatalan efisiensi BMKG dan alat pendeteksi gempa bumi ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 di mana efisiensi tidak berlaku bagi bantuan sosial dan belanja pegawai. Selain itu, efisiensi juga tidak berdampak pada layanan publik.




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads