Masa Cut-off Pendataan PIP Diperpanjang, Sekolah dan Orang Tua Cek Yuk!

ADVERTISEMENT

Masa Cut-off Pendataan PIP Diperpanjang, Sekolah dan Orang Tua Cek Yuk!

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 03 Feb 2025 16:30 WIB
Penerima PIP Kemendikbud 2024
Waktu potong pendataan PIP diperpanjang bagi sekolah agar siswa dapat menjadi penerima PIP. Foto: Dok. Puslapdik Kemendikbudristek
Jakarta -

Waktu cut-off pemutakhiran data siswa untuk pengusulan pada Program Indonesia Pintar (PIP) diperpanjang sampai Senin, 10 Februari 2025. Sekolah diminta untuk sinkronisasi data siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan pendidikan PIP.

"Sampai dengan tanggal 10 Februari 2025," tulis pihak Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam akun Instagram @dapodik_official, dikutip Senin (3/2/2025).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya menyatakan akan mengusahakan siswa sekolah swasta menjadi penerima PIP. Langkah ini menurut Mu'ti guna pemerataan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan usahakan adalah prioritas penerima PIP kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta. Ini upaya tingkat pusat, karena PIP itu kan alokasinya (dananya) oleh pemerintah pusat," kata Mu'ti kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Dikutip dari laman PIP Kemdikbud, PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dari pemerintah untuk membiayai pendidikan.

ADVERTISEMENT

PIP diharapkan mendukung kebijakan wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP diberikan hingga siswa lulus satuan pendidikan menengah atas (SMA/SMK).

Cara Menjadi Penerima PIP

Berikut dua kategori penerima PIP:

  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial di https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Siswa dengan tanda Layak PIP akan diusulkan kepada Puslapdik oleh dinas pendidikan setempat.

Cara Cek Status DTKS

Berikut cara mengecek status tercatat di DTKS atau tidak seperti dikutip dari laman Kemensos:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isikan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Isikan Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Isikan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol biru panah untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik Cari Data

Dokumen Pendaftaran DTKS

Bagi yang belum terdata di DTKS, siapkan dokumen berikut:

  • KTP
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  • Bukti dokumentasi/foto rumah tampak depan

Cara Daftar DTKS

Ada dua cara mendaftar DTKS, yaitu secara online dan offline. Berikut langkahnya:

Cara Mendaftar DTKS Online

  1. Unduh (download) aplikasi Cek Bansos di Play Store
  2. Buka aplikasi
  3. Klik Buat Akun Baru untuk registrasi
  4. Isikan data diri
  5. Buat username dan password
  6. Unggah (upload) swafoto dengan memegang KTP
  7. Unggah foto KTP
  8. Klik Buat Akun Baru
  9. Buka email, cek email verifikasi
  10. Lakukan verifikasi melalui email
  11. Klik menu Daftar Usulan
  12. Lengkapi data
  13. Pantau hasil verifikasi dari Kemensos

Cara Daftar DTKS Offline

  1. Siapkan KTP dan kartu keluarga (KK)
  2. Bawa KTP dan KK ke kantor kelurahan/desa
  3. Minta petugas untuk didaftarkan ke DTKS
  4. Pihak desa/kelurahan menyusun daftar usulan warga untuk terdata di DTKS
  5. Pihak desa/kelurahan menyerahkan berita acara kepada dinas sosial
  6. Dinas sosial mengecek dan memvalidasi data serta kelayakan warga untuk dicatat di DTKS
  7. Data warga dicatatkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
  8. Data warga diverifikasi dan divalidasi wali kota/bupati
  9. Bupati dan wali kota mengumumkan hasil verifikasi untuk disahkan oleh gubernur
  10. Hasil pengesahan oleh gubernur diteruskan kepada menteri.

Dokumen Kelengkapan PIP

Orang tua berkoordinasi dengan sekolah untuk pengajuan data anak sebagai calon penerima PIP dengan melengkapi data dan dokumen berikut:

  • Nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Nama siswa
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • NIK
  • Jenis pekerjaan orang tua
  • Penghasilan orang tua
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua atau siswa
  • Jika tidak ada KKS, minta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Cara Perbaikan Data PIP

  • Buka situs https://nisn.data/kemdikbud.go.id
  • Isi NISN dan nama ibu kandung sesuai yang tercatat di Dapodik dan klik I'm not a robot. Kemudian, klik Cari Data
  • Isi formulir verifikasi seperti NPSN, nama siswa, dan NIK
  • Periksa NPSN sekolah yang sesuai dengan Dapodik melalui referensi.data.kemdikbud.go.id.
  • Pastikan NIK dan nama harus sama dengan yang ada di Dukcapil
  • Klik Lihat Data
  • Di laman Verifikasi Data Peserta Didik, klik tombol biru Profil agar bisa memeriksa data-data di dalamnya
  • Di laman Verifikasi Data Peserta Didik, cek data-datanya apakah telah sesuai dengan Dukcapil
  • Periksa apakah data NIK ibu, ayah, atau wali dan nama sudah sama dengan milik Dukcapil. Jika belum, maka harus cek data ke Dukcapil
  • Lakukan perbaikan data spasial tempat tinggal dengan cara memindah titik lokasi ke titik lokasi rumah sesuai KK. Selanjutnya, beri tahu sekolah mengenai hal ini.
  • Tekan Klik di Sini untuk validasi data
  • Apabila masih ada data yang tidak pas, perbaiki data ke Dukcapil
  • Jika semua data sudah benar, klik kotak persetujuan pengajuan ubah data
  • Tekan Klik di Sini untuk mengajukan perubahan data
  • Pantau proses perbaikan data di halaman utama. Status diterima/ditolak akan diberikan sekaligus dengan keterangannya di kolom pengajuan.

Besaran Bantuan PIP

Besaran bantuan yang akan didapatkan penerima PIP yakni:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
  • Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
  • Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
  • Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
  • Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
  • Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
  • Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Penggunaan Dana PIP

  • Membeli seragam sekolah.
  • Membeli buku dan alat tulis.
  • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
  • Uang ongkos ke sekolah.
  • Uang saku siswa.
  • Kursus atau les siswa.
  • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.



(twu/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads