Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi? Simak Jadwalnya di Sini

ADVERTISEMENT

Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi? Simak Jadwalnya di Sini

Bayu Ardi Isnanto - detikEdu
Kamis, 09 Jan 2025 13:30 WIB
Bantuan Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) disalurkan untuk pelajar di Bantul. Pencairan dilakukan di BRI Unit Jetis, Bantul.
Ilustrasi bantuan PIP cair. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak langsung menerima pencairan dana. Setelah melakukan aktivasi rekening, penerima PIP masih harus menunggu hingga dana sudah ditransfer dan bisa dicairkan.

Karena itu, jumlah saldo di rekening penerima PIP masih Rp 0 tepat setelah aktivasi. Dalam akun Instagram PIP @sobatpip dijelaskan, dana baru akan disalurkan setelah Surat Keputusan (SK) pemberian PIP diterbitkan pemerintah.

Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi?

Dana PIP baru bisa cair dalam waktu sekitar satu bulan setelah aktivasi rekening. Hal ini diketahui di salah satu video yang diunggah di akun @sobatpip. Penerima PIP bisa menunggu dan mengecek sendiri pencairan dana di rekeningnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan dana PIP sebetulnya sudah ditentukan pemerintah. Namun jadwal hanya menyertakan bulan pencairan, tanpa tanggal atau info detail. Artinya, waktu pencairan bisa berbeda pada tiap penerima meski masih di bulan yang sama.

Jadwal Pencairan PIP

Informasi pencairan dana pendidikan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairannya dibagi menjadi 3 termin.

ADVERTISEMENT

Termin 1 (Februari-April)

Termin 1 ini dikhususkan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termin 2 (Mei-September)

Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Para penerima merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Termin 3 adalah pencairan dana untuk penerima bantuan PIP yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Alur Pencairan Dana PIP

Dana PIP bisa ditransfer hingga dicairkan penerima setelah melalui alur berikut:

1. Info SK Nominasi

Pertama-tama, pemerintah akan menyampaikan informasi tentang SK nominasi penerima PIP pada tahun tersebut. Pengumuman bisa diperoleh dari masing-masing sekolah maupun dari situs PIP Kemdikbud.

2. Aktivasi Rekening

Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi, maka diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, yaitu BRI (untuk SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI (khusus Provinsi Aceh). Saldo di rekening masih Rp 0 setelah aktivasi.

3. Penerbitan SK Pemberian PIP

Setelah proses aktivasi selesai, maka detikers harus menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Siswa atau orang tua siswa bisa mengecek secara berkala di situs PIP atau SiPintar.

4. Pencairan Dana PIP

Setelah SK Pemberian PIP diterbitkan, siswa bisa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan dana PIP. Beberapa syarat yang harus dibawa yaitu buku tabungan yang diperoleh setelah aktivasi, dan tanda pengenal (jika penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa kartu debit instan (jika penarikan dilakukan melalui ATM).

Alur ini wajib diketahui penerima PIP sehingga bisa sedikit menjawab pertanyaan terkait penyebab dana PIP tak kunjung cair. Dana PIP pada akhirnya akan tetap diterima siswa yang namanya tercantum dalam SK penerima bantuan.

Nominal Bantuan PIP

Mulai 2024, terdapat penambahan nominal bantuan PIP untuk tingkat SMA sederajat sebesar Rp 800 ribu, sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Berikut rinciannya:

  • PIP tingkat SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
  • PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
  • PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 900 ribu.

Bantuan PIP untuk Apa Saja?

Perlu diingat, tidak ada potongan bantuan PIP. Adapun dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, antara lain sebagai berikut:

  • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik
  • Membeli buku dan alat tulis
  • Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
  • Uang saku siswa
  • Membiayai transportasi siswa ke sekolah
  • Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
  • Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Bagi penerima PIP, harap sabar menunggu dan jangan lupa update informasi transfer dana di rekening. Jika dana PIP sudah bisa dicairkan, penerima wajib menggunakannya untuk biaya pendidikan bukan sekadar konsumsi.




(bai/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads