Siap-siap! Aturan Batas Usia untuk Akses Media Sosial Maksimal Jadi 2 Bulan Lagi

ADVERTISEMENT

Siap-siap! Aturan Batas Usia untuk Akses Media Sosial Maksimal Jadi 2 Bulan Lagi

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 02 Feb 2025 13:00 WIB
Aturan batas usia untuk akses media sosial segera diluncurkan.
Aturan batas usia untuk akses media sosial segera diluncurkan. Foto: BKHM Kemendikdasmen
Jakarta -

Pemerintah melalui kerja sama empat kementerian segera mengeluarkan aturan tentang batas usia dalam mengakses media sosial. Hal ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Keempat kementerian yang terangkum dalam aturan ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Tentang tata kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam pembentukan rancangan, keempat kementerian telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Tim Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait diantaranya Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, dan Kementerian Kesehatan, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Peluncuran Album Lagu 'Kicau' di area Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Lebih lanjut Meutya menyebutkan Tim Kerja akan memulai tugasnya pada Senin, 3 Februari 2025 besok. Tim ini terdiri dari perwakilan kementerian terkait didampingi dengan perwakilan akademisi, tokoh pendidikan anak dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Najeela Shihab, lembaga perlindungan dan pemerhati anak Dr Seto Mulyadi (Kak Seto), hingga lembaga psikolog.

ADVERTISEMENT

Tim ini akan membahas beberapa aspek. Salah satunya pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Tim ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, yakni:

1. Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak.

2. Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.

3. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

"Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar bukan ancaman," tegas Meutya.

Aturan Segera Keluar Maksimal 2 Bulan dari Februari 2025

Meutya menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga sudah mendapat pemberitahuan dari Sekretaris Kabinet Mayor Teddy untuk segera merampungkan regulasi ini.

"Melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kami diminta untuk mempercepat proses lahirnya aturan perlindungan anak di ranah digital ini," ungkapnya.

Tidak akan lama, Meutya menyebutkan regulasi ini akan dikaji tim penguatan regulasi/tim kerja dalam waktu dekat. Sehingga bisa rampung dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

"Kami akan bekerja secara cepat bersama-sama. Mudah-mudahan sesuai target Presiden, satu-dua bulan ini Rancangan Peraturan Perlindungan Anak di Ruang Digital bsia diselesaikan," ungkap Meutya.

Dijelaskan Meutya, Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak. Sehingga upaya pencegahan perlu segera dilakukan.

"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya," ujarnya lagi.

Dengan regulasi yang ada, tidak hanya pengawasan aktivitas digital yang diperketat juga mencakup proses penegakan hukum. Terutama bagi pelaku dan penyebar konten yang berbahaya.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads