Hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah diumumkan secara bertahap. Namun, ada beberapa peserta yang terkena pembatalan kelulusan PPPK 2024. Apa alasannya?
Beberapa instansi telah mengumumkan pembatalan kelulusan para peserta yang mengikuti PPPK 2024. Salah satunya adalah Kementerian Agama yang tertuang dalam Pengumuman Nomor P-00188/SJ/B.II.1/KP.00.1/01/2025.
Sebenarnya, apa itu pembatalan kelulusan PPPK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pembatalan Kelulusan PPPK
Pembatalan kelulusan adalah keputusan resmi untuk mencabut status kelulusan seseorang yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat atau sudah mutlak diputuskan.
Tindakan tersebut dilakukan sejumlah instansi pemerintah. Kementerian Agama dalam seleksi PPPK 2024 telah membatalkan kelulusan 24 peserta.
Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK
Melansir dari pengumuman Kemenag, ada dua alasan dicabutnya status lulus peserta PPPK, yakni:
1. Pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, instansi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024.
2. Usulan pembatalan dilakukan setelah adanya peninjauan dan pemeriksaan kembali dan ditemukan ketidaksesuaian persyaratan atas dokumen surat keterangan yang diunggah peserta sehingga mengakibatkan pembatalan kelulusan PPPK.
Kedua alasan di atas juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1).
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang dinyatakan lulus apabila mengalami hal-hal berikut ini:
1. Mengundurkan diri
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
3. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri
4. Tidak memenuhi persyaratan seleksi
5. Meninggal dunia
Apakah Ada Pengganti Peserta yang Batal Lulus?
Sesuai dengan ayat (2) dalam Pasal 54, PPK berhak mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti. Pergantian ini bisa diajukan dengan melampirkan beberapa dokumen yakni:
1. Surat pengunduran diri yang bersangkutan
2. Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK
3. Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan
Berdasarkan usulan tersebut, ketua Panselnas akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya. PPK menyampaikan kembali nama-nama yang berhak lulus PPPK.
Itulah penjelasan mengenai pembatalan kelulusan PPPK 2024. Semoga menambah wawasan, ya!
(nir/nwk)