Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari, Manfaatkan Ya!

ADVERTISEMENT

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari, Manfaatkan Ya!

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 16 Jan 2025 12:00 WIB
Pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang.
Pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang. Foto: Instagram/BKN
Jakarta -

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II kembali memperpanjang pendaftaran hingga 20 Januari 2025. Sudah daftar?

Perpanjangan waktu pendaftaran ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025. Di dalamnya tertera berbagai proses seleksi juga ikut mengalami penyesuaian waktu karena hal ini.

Contohnya tahapan seleksi administrasi yang sebelumnya berakhir pada 3 Februari 2025, berubah menjadi 8 Februari 2025. Begitupun waktu pengumuman hasil seleksi administrasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari aturan terkait, Kamis (16/1/2025) berikut jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap II dan berbagai persyaratan pendaftarannya. Cek di sini.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap II Terbaru

Adapun jadwal seleksi PPPK Tahap II terbaru setelah melalui penyesuaian yakni:

ADVERTISEMENT
  • Pengumuman seleksi: hingga 20 Januari 2025
  • Pendaftaran seleksi: hingga 20 Januari 2025
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-8 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 9-18 Februari 2025
  • Masa sanggah (*): 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah (*): 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan (**): 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (***): 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan (***): 22-31 Mei 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Keterangan:

  • (*): Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 tahun 2024
  • (**): Instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
  • (***): Instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PAN RB.

Kriteria Pendaftar PPPK Tahap II

  1. Pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  3. Pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1
  4. Pegawai non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS
  5. Pegawai non-ASN yang tidak mendaftar/belum mendaftar PPPK tahap 1.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, dijelaskan beberapa ketentuan terkait kriteria pelamar, yakni:

  • Pelamar sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
  • Pelamar bisa melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
  • Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
  • Jika jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
  • Perubahan kebutuhan organisasi mungkin dilakukan, penyesuaian dapat dilakukan saat pengusulan Nomor Induk Pegawai PPPK paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

Syarat Dokumen dan Cara Daftar PPPK Tahap II

Untuk mendaftar, pelamar perlu mempersiapkan dokumen persyaratan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Setelahnya, pelamar perlu mengikuti berbagai tahapan pendaftaran berikut yaitu:

  1. Buka website resmi portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Lalu, buat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email yang aktif
  3. Setelah berhasil buat akun, masuk kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat
  4. Isi biodata diri
  5. Isi informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir
  6. Isi kembali data diri seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone dan lainnya sesuai dengan identitas yang ada
  7. Kemudian, pilih jenis seleksi "PPPK"
  8. Pilih instansi dan formasi yang diinginkan
  9. Masukkan informasi detail ijazah pendidikan terakhir
  10. Isi riwayat atau pengalaman bekerja
  11. Sebelum mengakhiri, baca dulu resume untuk memastikan data yang dimasukkan benar
  12. Jika sudah yakin data benar, akhiri proses pendaftaran
  13. Cetak kartu pendaftaran PPPK 2024

Demikianlah informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Tahap II 2024. Jangan sia-siakan kesempatan ini ya detikers!




(det/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads