Kekuasaan Legislatif di Indonesia: Fungsi, Lembaga, dan Tugasnya

ADVERTISEMENT

Kekuasaan Legislatif di Indonesia: Fungsi, Lembaga, dan Tugasnya

Hani Muthmainnah - detikEdu
Rabu, 11 Des 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Kekuasaan legislatif adalah salah satu cabang kekuasaan yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Secara umum, kekuasaan legislatif memiliki kewenangan untuk membuat, merumuskan, dan mengesahkan undang-undang yang berlaku di negara.

Di Indonesia, lembaga-lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kekuasaan legislatif adalah kewenangan untuk menyusun dan menetapkan undang-undang yang diperlukan bagi jalannya pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Berbeda dengan kekuasaan eksekutif yang berfokus pada pelaksanaan undang-undang, kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat dan merumuskan aturan hukum yang dapat mengatur kehidupan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi legislatif ini sangat penting karena menjadi cerminan kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan yang mewakili wewenang dalam menetapkan peraturan.

Fungsi Lembaga Legislatif

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II karya Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, fungsi lembaga legislatif dibagi menjadi 3 yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (kontrol), dan fungsi perwakilan (representasi). Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

1. Fungsi Pengaturan (Legislasi)

Fungsi pertama lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi legislasi atau pengaturan. Menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi pengaturan (regelende functie) berhubungan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi.

Fungsi legislatif juga menyangkut empat bentuk kegiatan sebagai berikut:

  • Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation);
  • Pembahasan rancangan undang-undang (law making process);
  • Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval);
  • Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya.

2. Fungsi Pengawasan (Kontrol)

Kekuasaan di tangan pemerintah dapat terjerumus ke dalam kecenderungan alamiahnya sendiri untuk menjadi sewenang-wenang. Oleh karena itu, kekuasaan legislatif diberikan kewenangan untuk melakukan kontrol.

Fungsi-fungsi kontrol atau pengawasan oleh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat pula dibedakan sebagai berikut:

  • Pengawasan terhadap penentuan kebijakan (control of policy making);
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan (control of policy executing);
  • Pengawasan terhadap penganggaran dan belanja negara (control of budgeting);
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja negara (control of budget implementation);
  • Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan (control of government performances);
  • Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public officials) dalam bentuk persetujuan atau penolakan, atau pun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.

3. Fungsi Perwakilan (Representasi)

Fungsi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat yang paling pokok sebenarnya adalah fungsi representasi atau perwakilan itu sendiri. Lembaga perwakilan tanpa representasi tentulah tidak bermakna sama sekali.

Fungsi ini dibagi atas fungsi representasi formal dan representasi aspirasi.

Contoh Lembaga Legislatif di Indonesia

Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari tiga lembaga utama, yaitu MPR, DPR, dan DPD. Berikut penjelasan tentang ketiga lembaga legislatif ini:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga legislatif yang berfungsi sebagai badan legislatif pusat. Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dan masa jabatan mereka adalah 5 tahun. DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, memberikan persetujuan terkait peraturan pemerintah, serta memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan pejabat penting negara.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga legislatif yang mewakili daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dan memiliki jumlah yang bervariasi dengan jumlah maksimum empat orang per provinsi. Seperti DPR, anggota DPD juga dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu dengan masa jabatan 5 tahun. DPD memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan terkait otonomi daerah dan RUU yang berhubungan dengan daerah.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelumnya, MPR merupakan lembaga tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945. MPR memiliki tugas untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden jika diperlukan.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads