Trias Politica, Pembagian Tiga Kekuasaan Pemerintahan

ADVERTISEMENT

Trias Politica, Pembagian Tiga Kekuasaan Pemerintahan

Noor Faaizah - detikEdu
Senin, 30 Okt 2023 06:00 WIB
Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Untuk membantu penanganan pasien COVID-19 yang jumlahnya mengalami lonjakan beberapa waktu terakhir ini, kompleks Parlemen diusulkan juga menjadi rumah sakit darurat tetapi usulan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan internal Parlemen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Salah satu bagian trias politica adalah lembaga legislatif yaitu DPR Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Dalam dinamika politik dan pemerintahan, pasti detikers tidak asing dengan konsep pembagian kekuasaan. Salah satu konsep pembagian kekuasaan dikenal dengan nama trias politica. Seperti apa penjelasan trias politica?

Sebelum mengenal lebih jauh soal trias politica, untuk diketahui konsep pembagian kekuasaan dikenal juga dengan prinsip "checks and balances" atau prinsip pemeriksaan dan keseimbangan.

Mengapa disebut demikian? Pembagian kekuasaan pada dasarnya merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan demokratis. Prinsip ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsep ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan, mendorong akuntabilitas pemerintahan, hingga pemberdayaan warga negara.

Dalam praktik pembagian kekuasaan, suatu kekuasaan pemerintahan dapat dibagi secara vertikal maupun horizontal. Pembagian kekuasaan vertikal dilakukan berdasarkan teritorial tertentu, sedangkan dalam kekuasaan horizontal dibagi atas fungsi divisi.

ADVERTISEMENT

Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi divisi ini dikenal sebagai trias politica? Apa yang dimaksud dengan trias politica? Yuk simak artikel ini sampai akhir.

Pengertian Trias Politica

Mengutip dari buku Trias Politica: Catur Pemerintahan Berdaulat yang ditulis oleh Extrix, konsep trias politica berasal dari bahasa Yunani yang berarti politik tiga serangkai. Hal ini karena terdapat pembagian kekuasaan politik dalam suatu negara.

Konsep trias politica secara tegas dirumuskan oleh filsuf Prancis, Montesquieu yang menekankan perlunya pembagian kekuasaan sebagai sarana menjamin hak-hak warga negara. Dalam bukunya yang berjudul The Spirit of the Laws, Montesquieu menggambarkan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga cabang yang independen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yang independen, Montesquieu percaya bahwa sistem pemerintahan dapat mencapai keseimbangan yang sehat. Tidak muncul otoritarianisme sehingga mampu melindungi hak-hak warga negara.

Menurut Dr. Moh. Taufik, MM, MH dalam buku Hukum Kebijakan Publik: Teori dan Praktis, konsep tiga poros kekuasaan ini telah menjadi dasar bagi banyak konstitusi negara demokratis modern, termasuk Konstitusi Amerika Serikat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembagian kekuasaan (division of powers) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki peran dan tanggung jawab yang terpisah yang memungkinkan untuk mengawasi satu sama lain guna menjaga keseimbangan kekuasaan.

Dengan demikian, pengertian trias politica merupakan suatu sistem pembagian kekuasaan pemerintah di suatu negara yang terdiri atas tiga bidang, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Pembagian Kekuasaan dalam Trias Politica

Mengutip dari buku Dasar-Dasar Ilmu Politik karya Miriam Budiardjo, pembagian kekuasaan pemerintah yang menganut trias politica dilihat fungsinya masing-masing. Adapun pembagian tersebut sebagai berikut:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif terdiri dari parlemen atau kongres, yang bertugas membuat undang-undang. Mereka juga memiliki tugas utama untuk merancang undang-undang negara.

Selain itu, mereka juga memiliki kemampuan untuk mengawasi tindakan eksekutif, mengesahkan atau menolak undang-undang, serta menganggarkan dana untuk program-program pemerintah.

Di Indonesia, contoh lembaga legislatif di antaranya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif memiliki tanggung jawab utama untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan ini dipimpin oleh kepala negara baik presiden (bagi negara dengan sistem presidensial) atau perdana menteri (bagi negara dengan sistem parlementer).

Selain itu, eksekutif memiliki tanggung jawab di bidang lain seperti diplomatik dan keamanan. Tanggung jawab diplomatik berarti memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Sedangkan tanggung jawab keamanan berfungsi untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif berperan untuk menafsirkan undang-undang dan memastikan tindakan pemerintahan sesuai dengan hukum perundang-undangan. Mereka juga berfungsi sebagai mekanisme untuk menyelesaikan sengketa antara warga negara. Cabang yudikatif dilakukan oleh sistem pengadilan seperti mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Itulah penjelasan mengenai konsep trias politica. Selamat belajar!




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads