Ini Nama-nama Anggota Panitia Sembilan, Lengkap dengan Tugas dan Ketuanya

ADVERTISEMENT

Ini Nama-nama Anggota Panitia Sembilan, Lengkap dengan Tugas dan Ketuanya

Muhammad Alfathir - detikEdu
Kamis, 05 Des 2024 07:30 WIB
Panitia Sembilan BPUPKI
Foto: Arsip Istimewa/Panitia Sembilan di sidang BPUPKI
Jakarta -

Panitia Sembilan dibentuk setelah akhir sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Panitia yang juga disebut dengan "Panitia Kecil" ini diinisiasi oleh Ir Soekarno dengan total sembilan orang.

Panitia Sembilan ini berperan dalam menyusun dan mengesahkan rumusan dasar negara yang tercantum dalam "Piagam Jakarta" pada 22 Juni 1945. Rumusan Piagam Jakarta ini kemudian menjadi rancangan awal dari Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Lantas, siapa saja anggota Panitia Sembilan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama-nama Anggota dan Ketua Panitia Sembilan

Dikutip dari Modul Pancasila yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, berikut anggota dari Panitia Sembilan.

1. Ir. Soekarno (Ketua)

ADVERTISEMENT

2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)

3. Mr. A.A. Maramis (Anggota)

4. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)

5. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)

6. H. Agus Salim (Anggota)

7. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)

8. K.H. Wachid Hasyim (Anggota)

9. Muh. Yamin (Anggota)

Tugas Panitia Sembilan

Merangkum dari buku Kisah Pancasila yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017, Panitia Sembilan memiliki tugas utama untuk merampungkan naskah mengenai dasar negara yang sebelumnya telah dicetuskan oleh ketiga tokoh dalam Sidang BPUPKI (28 Mei-1 Juni 1945).

Melalui rapat khusus, Panitia Sembilan bertugas dalam menyunting rumusan yang diambil dari Pidato Soekarno mengenai "Lima Prinsip" atau "Pancasila". Mereka berperan dalam menyempurnakan dan mengubah urutan penomoran dalam naskah rumusan dasar negara.

Hasil Putusan Panitia Sembilan

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengesahkan "Piagam Jakarta," yang mengandung lima prinsip, yakni:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kendati demikian, hasil rumusan ini mendapat penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat karena dinilai hanya memasukkan unsur agama islam dalam dasar negara. Padahal, Indonesia memiliki beragam agama dan kepercayaan.

Atas dasar tersebut, Moh Hatta sebagai wakil ketua dari Panitia Sembilan memberikan usul untuk mengubah sila pertama pada "Piagam Jakarta" yang semula "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya" menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa". Akhirnya, usul Moh Hatta disetujui.

Kemudian selain Pancasila, naskah yang dibuat oleh Panitia Sembilan juga menjadi rancangan awal dari "Pembukaan UUD 1945" yang masih digunakan hingga kini. Hasil putusan ini kemudian disepakati dan selanjutnya dibacakan pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads