Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan jajaran pengawas adhoc di Kabupaten Bungo untuk menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU). Hal ini dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawas Pemilu, dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu.
"Menjelang pelaksanaan PSU di 21 TPS di Kabupaten Bungo, kami mengingatkan jajaran pengawas adhoc mulai dari Panwascam hingga Pengawas TPS untuk profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan, menjaga netralitas dan independensi selama tahapan PSU berjalan, serta tegak lurus dengan aturan yang ada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Jumat (21/03/2025).
Wein menyatakan hal ini tepat di hadapan Panwascam di Kabupaten Bungo Jambi. Wein tidak ingin dalam PSU yang yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 April mendatang berjalan tidak profesional.
Selain itu, Wein menyebut bahwa Bawaslu Jambi juga meminta jajaran pengawas adhoc untuk bekerja sesuai aturan yang ada, dan memahami regulasi, sehingga dalam melaksanakan tugas di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik.
"Hal ini sekali lagi penting untuk dipahami dan dilaksanakan, agar bisa menumbuhkan kepercayaan atau trust masyarakat kepada lembaga pengawas Pemilu, terutama dalam pelaksanaan PSU di 21 TPS pada 8 kecamatan dan 13 desa/dusun di Kabupaten Bungo," pinta Wein.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga meminta agar pengawas adhoc untuk memaksimalkan pengawasan.
"Jadi nanti sebelum PSU, agar pengawas adhoc dapat memaksimalkan tugas pengawasannya, dengan memasang spanduk posko pengaduan dengan mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi, untuk mempermudah masyarakat, menyampaikan laporan dan informasi," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Wein meminta supaya pengawas adhoc juga memaksimalkan pengawasan dengan melakukan patroli pengawasan, dengan tetap melakukan upaya pencegahan dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, agar dapat mencegah potensi pelanggaran.
"Dengan adanya posko pengaduan melalui pemasangan spanduk dengan mencantumkan nomor kontak pengawas dan memaksimalkan patroli pengawasan, diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, dan meyakinkan bahwa pengawas Pemilu bekerja sesuai dengan aturan dengan tegak lurus dengan ketentuan yang berlaku," harap Wein.
(dai/dai)