Jumlah Kelas Menengah RI Turun, Dosen Unair Ungkap Risiko buat Pilkada 2024 dan RI

ADVERTISEMENT

Jumlah Kelas Menengah RI Turun, Dosen Unair Ungkap Risiko buat Pilkada 2024 dan RI

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 30 Sep 2024 18:30 WIB
Warga Kabupaten Asmat melakukan pencoblosan dengan menerapkan protokol Kesehatan di TPS 006 Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Rabu (9/12/2020). Pilkada Asmat 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Elisa Kambu  Thomas E. Safanpo yang diusung partai politik dan Yulianus P. Aituru  Bonifasius Jakfu dari jalur perseorangan. ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/wsj.
Dosen Unair menyorot peran besar kelas menengah di Pilkada 2024. Namun jumlahnya justru turun. Begini risikonya. Foto: ANTARA FOTO/SEVIANTO PAKIDING
Jakarta -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak se-Indonesia pada 27 November 2024. Dua dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) menekankan pentingnya peran masyarakat kelas menengah pada Pilkada tahun ini.

Pilkada merupakan kesempatan masyarakat untuk memilih pemimpin kepada daerah masing-masing. Untuk itu, peran masyarakat dalam memilih pemimpin daerahnya menjadi penting, khususnya golongan masyarakat menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Besar Unair, Prof Dr Muhamad Nafik Hadi Ryandono SE MSi, mengatakan berpendapat, masyarakat menengah sangat penting pada Pilkada karena memiliki akses informasi yang baik. Dengan begitu, masyarakat menengah dapat menjadi penentu masa depan demokrasi dan ekonomi.

"Kelas menengah ini bisa memengaruhi siapa yang akan menjadi pemimpin yang bisa memberikan harapan," kata Ketua Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi (BPBRIN) dalam kanal YouTube Suara Muslim TV, dikutip dari laman kampus, Senin (30/9/2034).

ADVERTISEMENT

Nafik menambahkan, kelas menengah juga berperan penting untuk meningkatkan kualitas pemilu dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kelas menengah ini sebenarnya adalah penentu kemajuan negara baik secara sosial maupun secara ekonomi," ucapnya.

"Keberadaan kelas menengah yang kuat, tidak hanya akan meningkatkan kualitas pemilu, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik untuk Indonesia," imbuh Nafik.

Risiko Dampak Penurunan Kelas Menengah RI

Namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat golongan menengah turun dari 57 juta pada 2019 menjadi 48 juta jiwa pada 2024. Penurunan ini berisiko mengurangi daya beli masyarakat, konsumsi barang dan jasa oleh masyarakat, hingga pilihan yang rasional dalam pilkada.

Ia mengingatkan, kelas menengah punya tanggung jawab besar dalam memilih pemimpin yang akan berdampak pada kebijakan yang berlaku. Nafik berharap pilihan tersebut didasari atas pertimbangan rasional.

"Harapannya kelas menengah mampu memilih secara rasional karena dalam pemilihan kepala daerah itu pasti yang bersifat emosional dan rasional ini selalu saling berkompetisi," imbuh Nafik.

Dosen Ekonomi Islam Unair, Dr Imron Mawardi SP MS menambahkan, penurunan jumlah kelas menengah sendiri secara terus-menerus dan tidak teratasi akan berimbas pada perburukan pertumbuhan ekonomi.

"Jika tidak segera selesai, ini bisa berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan PHK besar-besaran," ucapnya.

Jadwal Pilkada 2024

Untuk diketahui bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada November mendatang. Berikut untuk jadwal lengkapnya:

  • Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April- 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.



(twu/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads