Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 menunjukkan prevalensi stunting Indonesia masih di angka 21,6%. Untuk mengurangi angka stunting tersebut secara berkala, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menurunkan KPM. Apa itu?
Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendistribusikan Dana Desa pada tiap-tiap desa di Indonesia. Untuk memastikan agar Dana Desa diprioritaskan demi pencegahan stunting, maka Kementerian mengirimkan petugas KPM.
Tentang KPM
Menurut Pedoman Umum KPM oleh Direkrotat Jenderal dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia di desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat KPM
Untuk menjadi seorang KPM, seseorang wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
- Berasal dari warga masyarakat desa setempat
- Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti: Kader Posyandu-Guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik khususnya dapat berbahasa daerah setempat
- Pendidikan minimal SLTP
Tugas KPM
- Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
- Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK
- Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas
- Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif
- Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia -23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak
- Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan pelayanan gizi spesifik dan sensitif
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan desa, petugas puskesmas, guru PAUD dan/atau perangkat desa.
Demikian penjelasan mengenai KPM. Tertarik bergabung, detikers?
(nir/pal)