Skema Jenjang Karier PPPK Plus Gajinya, Tidak Otomatis Naik Pangkat?

ADVERTISEMENT

Skema Jenjang Karier PPPK Plus Gajinya, Tidak Otomatis Naik Pangkat?

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 06 Sep 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Skema Jenjang Karier PPPK. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada September-Oktober 2024. Sebelum mendaftar, detikers wajib mengetahui jenjang karier PPPK.

PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas di pemerintahan. Adapun pendaftaran PPPK dibuka setiap tahunnya berbarengan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan 1.031.554 formasi PPPK 2024. Pelamar PPPK tahun ini harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali pelamar jabatan fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah September 2024. Periode pendaftaran akan dibuka setelah persiapan teknis seleksi PPPK di instansi daerah selesai

"Setelah CPNS ini nanti akan selesai (persiapan teknis). Karena kemarin terkait dengan beberapa persiapan teknis dari daerah yang belum tuntas sehingga setelah CPNS langsung PPPK," kata Anas, dikutip dari Antara pada Jumat (6/9/2024).

ADVERTISEMENT

Sama seperti PNS, PPPK juga mempunyai jenjang karier dalam bekerja. Setelah dinyatakan lolos seleksi, pegawai bisa langsung diangkat untuk mengisi jabatan yang dituju.

Jenjang Karier PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam laman resminya menjelaskan jika tidak diatur bagaimana mekanisme jenjang karier PPPK. Berbeda dengan PNS, proses pengembangan karier PPPK tidak terjadi secara simultan.

Hal ini didasari pada PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja. Oleh karena itu, PPPK diangkat hanya untuk mengisi formasi suatu jabatan tertentu yang sedang dibuka.

Karena tidak ada pola kenaikan golongan layaknya PNS, maka PPPK yang hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.

Kriteria Jabatan yang Dapat Diisi PPPK

Jika ingin menuju ke jenjang yang lebih tinggi, PPPK bisa mendaftar jabatan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jabatan yang kompetisinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS
  • Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi
  • Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional
  • Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi
  • Bukan jabatan yang menurut ketentuan perundang-undangan harus diisi oleh PNS
  • Bukan jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB (Khusus untuk pengisian JPT)
  • Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri

Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021, terdapat 185 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Berikut jenisnya:

  • Jabatan pada instansi pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi
  • Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural
  • Jabatan pimpinan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kecuali jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara
  • Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara
  • Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah
  • Jabatan pada lembaga penyiaran publik

Gaji PPPK

Adapun terkait gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dari Perpres tersebut, diketahui bahwa gaji PPPK sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK

Sama halnya seperti PNS, PPK juga mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja di pemerintahan. Tunjangan PPPK mencakup:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Demikian skema jenjang karier PPPK plus gajinya. Semoga membantu, ya!




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads