5 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Usia Melamar hingga Hak yang Didapat

ADVERTISEMENT

5 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Usia Melamar hingga Hak yang Didapat

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 05 Sep 2024 17:00 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Pada pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN), pelamar tidak diizinkan memilih pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekaligus dalam tahun anggaran yang sama.

Disebabkan pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja, maka penting untuk memahami perbedaan keduanya.

Meski sama-sama bekerja untuk instansi pemerintah, tetapi ada beberapa perbedaan keduanya yang perlu detikers ketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan CPNS dan PPPK

Dikutip dari situs BKN Yogyakarta, Indonesiabaik, dan arsip detikEdu, seperti ini beda antara CPNS dan PPPK:

1. Batas Usia Pendaftar

Pelamar CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat 1 Huruf a, wajib berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pendaftar PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 huruf a, berusia minimal 20 tahun. Batas usia pelamar PPPK adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

2. Status

Pegawai PPPK adalah WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN. PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Masa kontrak PPPK paling sedikit adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sedangkan PNS mempunyai status sebagai pegawai tetap.

PNS akan diberhentikan ketika sudah masuk masa pensiun. Sebaliknya, PPPK akan diberhentikan ketika masa kontrak sudah selesai.

3. Tahapan Seleksi

Pada seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sementara dalam seleksi PPPK 2024 terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

4. Prospek Karier

Ada skema yang berbeda dalam pengembangan karier CPNS dan PPPK.

PNS dengan jabatan fungsional tertentu (JFT) jenjang pertama dapat terus mengembangkan karier ke jenjang muda, madya, sampai utama atau lebih tinggi. Sedangkan PPPK diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.

PPPK yang hendak naik jabatan, perlu ikut rekrutmen kembali untuk mengisi jabatan lebih tinggi. PNS di sisi lain, kenaikan golongannya disesuaikan pengalaman dan lama masa kerja.

5. Hak-hak

PNS berhak memperoleh pensiunan, sedangkan PPPK tidak. Inilah hak untuk PNS dan PPPK masing-masing:

PNS:

  • Gaji, tunjangan, fasilitas
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi
  • Jaminan pensiun dan hari tua

PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Perlindungan
  • Cuti
  • Pengembangan kompetensi

Itulah beberapa perbedaan CPNS dan PPPK. Cermati betul sebelum mendaftar ya!




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads