- Sejarah Berdirinya Palang Merah Indonesia
- Peran Palang Merah Indonesia
- Prinsip Dasar Palang Merah 1. Kemanusiaan (Humanity) 2. Kesamaan (Impartiality) 3. Kenetralan (Neutrality) 4. Kemandirian (Independence) 5. Kesukarelaan (Voluntary Service) 6. Kesatuan (Unity) 7. Kesemestaan (Universality)
- Mars dan Hymne PMI Mars PMI Hymne PMI
Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap tahun pada tanggal 17 September. PMI telah ada sejak 1873 pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Lantas siapa yang mendirikan?
Palang Merah Indonesia pertama kali didirikan pada 21 Oktober 1873 dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling IndiΓ« (Nerkai). PMI era Belanda ini akhirnya dibubarkan pada masa pendudukan Jepang saat Perang Dunia II.
Sejarah Berdirinya Palang Merah Indonesia
Setelah bubar, pendirian organisasi Palang Merah Indonesia dimulai kembali sekitar tahun 1932. Ide pendirian PMI dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inisiatif ini mendapatkan dukungan luas, terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Namun, proses pendiriannya tidak mudah karena mendapatkan halangan dari pemerintahan tentara Jepang.
Pada akhirnya, organisasi yang kemudian disebut Palang Merah Nasional baru bisa terbentuk tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kala itu, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah pada 3 September 1945 untuk mendirikan Palang Merah Nasional.
Berdasarkan perintah tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I yakni Dr. Buntaran membentuk Panitia lima pada 5 September 1945. Panitia ini terdiri dari: dr. R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), serta dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala sebagai anggota.
Akhirnya, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945, dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai ketuanya.
Menurut rilis PMI, karena terbentuknya PMI pada 17 September maka hari ini akhirnya dipilih sebagai Hari Palang Merah Indonesia.
Peran Palang Merah Indonesia
Setelah dibentuk, PMI memulai kegiatannya dengan membantu korban perang selama revolusi kemerdekaan Republik Indonesia serta memfasilitasi pengembalian tawanan perang dari sekutu dan Jepang.
Atas kinerja tersebut, PMI kemudian diakui secara internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Pada momen ini, PMI juga resmi menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 Perhimpunan Nasional oleh Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Sejak itu, PMI terus aktif memberikan bantuan hingga Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 pada 16 Januari 1950, yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963. Keputusan-keputusan ini secara resmi mengakui keberadaan PMI.
Berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963, tugas utama PMI adalah memberikan bantuan pertama kepada korban bencana alam dan perang, sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.
Pada 2018, PMI telah memperoleh status badan hukum melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Undang-undang ini mengatur kegiatan PMI sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan utama untuk mencegah dan meringankan penderitaan serta melindungi korban tawanan perang dan bencana.
PMI berkomitmen untuk memberikan bantuan tanpa membedakan agama, bangsa, suku, warna kulit, jenis kelamin, golongan, atau pandangan politik.
Prinsip Dasar Palang Merah
Mengutip situs PMI Kota Semarang, berikut ini prinsip dasar Palang Merah.
1. Kemanusiaan (Humanity)
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban pertempuran. Tujuannya adalah mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia dengan upaya bangsa dan antarbangsa.
Palang Merah berkomitmen untuk menumbuhkan saling pengertian, kerjasama, dan perdamaian abadi di antara umat manusia.
2. Kesamaan (Impartiality)
Gerakan ini tidak membedakan berdasarkan kebangsaan, kesukuan, agama, atau pandangan politik. Fokus utama adalah mengurangi penderitaan manusia berdasarkan kebutuhan mereka, dengan prioritas pada keadaan yang paling parah.
3. Kenetralan (Neutrality)
Untuk menjaga kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh terlibat dalam pertentangan politik, kesukuan, agama, atau ideologi. Kenetralan memastikan bahwa bantuan dapat diberikan secara adil dan tanpa bias.
4. Kemandirian (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional, meskipun membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mematuhi peraturan negara dan menjaga otonomi untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
5. Kesukarelaan (Voluntary Service)
Gerakan ini adalah usaha sukarela yang tidak didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan. Kesukarelaan adalah inti dari misi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dalam memberikan bantuan.
6. Kesatuan (Unity)
Di setiap negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negara.
7. Kesemestaan (Universality)
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat semesta. Setiap perhimpunan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan bantuan kepada sesama manusia di seluruh dunia.
Mars dan Hymne PMI
Mars PMI
Palasehat sejahtera di seluruh duniaumat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila
Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi
Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa
Hymne PMI
Palang merah Indonesia
Wujud kepedulian nyata
Nurani yang suci
Untuk membantu menolong sesama
PMI
Siaga setiap waktu
Berbakti, dan mengabdi
Bagi hidup manusia
Agar sehat sejahtera di seluruh dunia
Nah, itulah sejarah Palang Merah Indonesia (PMI) lengkap dengan prinsip dan mars serta hymnenya. Semoga menambah wawasan detikers, ya!
(faz/faz)