Tenaga honorer merupakan salah satu jabatan yang terdapat dalam lembaga pemerintah. Pertanyaan yang seringkali muncul adalah apakah pegawai honorer akan otomatis diangkat menjadi ASN?
Sebagai informasi, tenaga honorer akan ditata atau dihapus paling lambat pada Desember 2024. Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Aturan tersebut tercatat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila honorer dihapus, apakah para tenaga honorer akan otomatis diangkat jadi ASN?
Apakah Pegawai Honorer akan Otomatis Diangkat jadi ASN?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Dengan syarat data yang dimiliki benar dan tidak dimanipulasi.
"Yang pasti sesuai dengan undang-undang kemarin, atas instruksi Presiden bagi mereka yang datangnya benar tidak akan ada PHK mereka otomatis akan jadi PPPK," kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam detikJatim dikutip Senin (26/8/2024).
Pengangkatan akan dilakukan melalui tahapan seleksi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Adapun status PPPK akan dibagi menjadi dua, yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
"Apakah akan jadi penuh waktu atau paruh waktu, tergantung seleksi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPPK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan pemerintah daerah secara resmi telah mengajukan penuntasan honorer ke KemenPAN-RB untuk diangkat menjadi PPPK.
"Jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Trenggalek mencapai 2.335 orang dan sudah diusulkan untuk mendapatkan formasi PPPK. Usulan itu telah disetujui," kata Indrayana.
Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran PPPK 2024. Akan tetapi, KemenPAN-RB telah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi akan dibuka dalam PPPK 2024.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dalam laman resmi KemenPAN-RB dikutip Senin (26/8/2024).
(nir/nah)