Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu kategori yang akan dibuka dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Sebelum mendaftar, detikes perlu memahami istilah PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. PPPK Paruh Waktu tentu berbeda jam kerja dan gaji dengan PPPK biasa maupun ASN lainnya.
Baca juga: Beda Gaji PNS dan PPPK, Segini Nominalnya |
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Biasa
1. Jam Kerja
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang berbeda dengan PPPK Biasa. Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu tidak wajib berada di kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time," katanya dalam detikFinance dikutip Jumat (23/8/2024).
2. Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan. Guspardi mengatakan jika besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.
"Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," katanya.
Sebagai informasi, gaji tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta - Rp 5,61 juta per bulan.
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
"Soal tes hanya formalitas. 100% mereka diterima. Jadi test ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100% diterima," kata Anas.
(nir/nwy)