Besaran Gaji PPPK 2024, Yang Mau Daftar Perlu Cek Dulu!

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji PPPK 2024, Yang Mau Daftar Perlu Cek Dulu!

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 22 Agu 2024 08:00 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi selesi CASN. Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Daftar Isi
Jakarta -

Pada seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta hanya boleh memilih salah satu jenis pengadaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, pemerintah masih membuka pendaftaran untuk CPNS. Namun, bagi detikers yang ingin mendaftar PPPK, tak ada salahnya bersiap-siap terlebih dahulu.

Salah satunya, kalian bisa mengetahui informasi mengenai gaji PPPK. Berapa sih, nominalnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji PPPK

Mengenai gaji PPPK, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.

Seperti ini kenaikan gaji PPPK setelah turunnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

ADVERTISEMENT
  1. Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900
  2. Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200
  3. Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200
  4. Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500
  5. Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600
  6. Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700
  7. Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200
  8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100
  9. Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500
  10. Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900
  11. Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700
  12. Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000
  13. Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100
  14. Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200
  15. Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500
  16. Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500
  17. Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Itulah daftar gaji PPPK, seperti dikutip dari kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Apakah detikers juga menunggu dibukanya pendaftaran PPPK?




(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads