Pada seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta hanya boleh memilih salah satu jenis pengadaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, pemerintah masih membuka pendaftaran untuk CPNS. Namun, bagi detikers yang ingin mendaftar PPPK, tak ada salahnya bersiap-siap terlebih dahulu.
Salah satunya, kalian bisa mengetahui informasi mengenai gaji PPPK. Berapa sih, nominalnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji PPPK
Mengenai gaji PPPK, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.
Seperti ini kenaikan gaji PPPK setelah turunnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900
- Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200
- Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200
- Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500
- Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600
- Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700
- Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100
- Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500
- Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900
- Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700
- Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200
- Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Itulah daftar gaji PPPK, seperti dikutip dari kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Apakah detikers juga menunggu dibukanya pendaftaran PPPK?
(nah/nwk)