Cara Membuat KIA, Lengkap dengan Syarat dan Manfaat

ADVERTISEMENT

Cara Membuat KIA, Lengkap dengan Syarat dan Manfaat

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 16 Jul 2024 14:00 WIB
Penyerahan 10 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) di Bantul, Selasa (15/10/2019).
Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Jakarta -

Kartu KIA merupakan kartu pengganti KTP bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun. Cara membuat KIA cukup mudah, simak berikut ini.

Kartu Identitas Anak atau KIA dibuat untuk mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan dan pelayanan publik dak mewujudkan hak terbaik anak. KIA telah diluncurkan sejak 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Sebelum mengetahui cara membuat KIA, intip dulu manfaat dari kartu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfaat Kartu KIA

Menurut Permendagri 2 tahun 2016, ada beberapa manfaat KIA yang bisa didapat oleh anak, termasuk:

  • Melindungi pemenuhan hak anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Syarat Membuat Kartu KIA

Bagi orang tua yang ingin membuatkan Kartu KIA untuk anaknya tidak perlu repot. Sebab orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam membuat KIA termasuk:

ADVERTISEMENT

Usia 0-5 tahun

  • Fotokopi dan menunjukkan kutipan asli akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  • KTP asli kedua orang tua/wali.

Usia 5-17 tahun kurang satu hari

  • Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP asli kedua orang tua/wali
  • Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar.

Cara Membuat Kartu KIA

Setelah memenuhi persyaratan, detikers bisa mengikuti tahapan membuat Kartu KIA sebagai berikut.

Cara Membuat Kartu KIA Secara Luring

  1. Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA
  3. KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya

Cara Membuat Kartu KIA Secara Daring

  1. Klik situs pengajuan KIA di tiap kabupaten dan kota
  2. Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
  3. Setelah membuat akun, user bisa log in lalu klik layanan pembuatan KIA online
  4. Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, biasanya diawali dengan mengisi formulir
  5. Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan
  6. Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online
  7. Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya
  8. Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.



(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads