DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada 4 Juni 2024 lalu. UU itu memberikan kesempatan ibu pekerja yang baru melahirkan bisa cuti hingga 6 bulan.
Namun, durasi tersebut tak berlaku bagi semua ibu melahirkan. Cuti minimal memang diberikan selama 3 bulan pertama.
Seorang ibu pekerja baru bisa cuti sampai 6 bulan jika ia memerlukan waktu lebih karena kondisi khusus. Kesempatan cuti di 3 bulan berikutnya bisa didapatkan setelah ada bukti dari dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan soal cuti melahirkan ibu pekerja dengan durasi cukup lama ini tak hanya berlaku di Indonesia. Ternyata negara-negara lain sudah punya aturan serupa, bahkan dengan durasi sampai 1,4 tahun.
Negara mana saja yang punya aturan cuti melahirkan terlama? Mengutip Business Insider, berikut di antaranya:
Baca juga: Segudang Masalah Cuti Ayah |
Negara dengan Durasi Cuti Melahirkan Terlama
1. Bulgaria (58,6 minggu)
Negara Bulgaria memberikan kesempatan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan hingga 58,6 minggu. Tak hanya cuti, mereka juga masih mendapatkan gaji selama itu.
Bahkan, besaran gaji yang diberikan selama cuti berkisar 90% dari gaji penuh. Jika dihitung-hitung, artinya para ibu di Bulgaria bisa libur selama 52,7 minggu tapi tetap digaji.
2. Yunani (43 minggu)
Yunani memberikan kesempatan cuti melahirkan ibu pekerja hingga 43 minggu. Mereka juga tetap dibayar sebesar 65,1% dari gaji penuh.
Cuti melahirkan di Yunani dibagi menjadi dua periode. Di antaranya sebanyak 17 minggu untuk persalinan dan 6 bulan cuti tambahan.
3. Inggris (39 minggu)
Inggris memberikan cuti hamil dan melahirkan hingga 39 minggu. Mereka juga masih mendapatkan gaji sebanyak 29,5% per bulan.
Artinya, gaji mereka selama cuti setara dengan gaji penuh selama 11,5 minggu.
4. Slowakia (34 minggu)
Ibu baru di Slowakia punya kesempatan cuti melahirkan selama 34 minggu. Untuk besaran gaji, mereka dibayar sebanyak 75% dari gaji penuh.
Para ibu pekerja bisa mulai mengambil cuti dari 6 minggu sebelum tanggal kelahiran. Sisanya, bisa digunakan setelah melahirkan.
5. Kroasia (30 minggu)
Meski durasi cuti melahirkan yang diberikan Kroasia bagi ibu pekerja tak lebih lama dari negara-negara sebelumnya, tetapi negara ini mengharuskan kantor membayar dengan gaji penuh.
Negara anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) ini termasuk negara yang memberikan jatah cuti dan gaji di atas rata-rata negara lain.
6. Ceko (28 minggu)
Negara dengan jatah cuti melahirkan terlama selanjutnya adalah Ceko. Kesempatan cuti melahirkan bagi ibu pekerja di Ceko bisa sampai 28 minggu.
Selain cuti, mereka juga bisa mendapatkan 63,7% gaji bulanan mereka. Jika dihitung, durasi dan besaran gaji yang mereka terima setara dengan 17,8 minggu kerja.
7. Irlandia (26 minggu)
Selain terkenal sebagai negara yang aman, Irlandia juga memberikan jaminan yang pantas bagi warganya. Negara ini memperbolehkan ibu pekerja yang melahirkan cuti hingga 26 minggu.
Pembayaran gaji mereka selama cuti berkisar 25,5% dari gaji penuh. Namun, jika pekerja ingin dibayar penuh gajinya selama cuti maka hanya bisa mengambil durasi 6,7 minggu.
Itulah beberapa negara yang punya jatah cuti melahirkan terlama. Menurut detikers, apakah UU KIA sudah memberikan waktu cuti melahirkan yang cukup bagi ibu pekerja di Indonesia?
(cyu/nwk)