Dunia pendidikan dihebohkan dengan kasus bullying di sekolah internasional lalu. Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan agar anak terduga pelaku bullying tetap mendapat hak pendidikan.
"Kami menekankan agar pihak sekolah tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian," kata Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani, dalam Antara, Kamis (29/2/2024).
KemenPPPA dan Kemendikbudristek menyatakan terus memantau proses penanganan kasus bullying ini. Kedua pihak memastikan hak anak-anak yang terlibat tetap terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengatakan anak sebagai korban maupun anak sebagai terduga pelaku merupakan anak-anak yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya dalam keadaan apapun.
Tanggapi Keputusan Sekolah Keluarkan Siswa Terduga Pelaku Bullying
Pihak sekolah memutuskan untuk mengeluarkan sejumlah siswa yang terlibat tindakan bullying tersebut. Namun, Rini mengatakan jika perlu ada persetujuan dari kedua belah pihak yakni orang tua/wali dan pihak sekolah.
Ia juga menyoroti apakah peraturan tersebut sudah memiliki keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami tentunya menghargai apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi. Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hal hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami," kata Rini.
(nir/twu)